Menko Yusril: UU Peradilan Militer Harus Direvisi

3 hours ago 2

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 atau UU Peradilan Militer perlu direvisi. Yusril menyampaikan ini untuk merespons perkembangan kasus percobaan pembunuhan lewat penyiraman air keras oleh anggota Tentara Nasional Indonesia terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus.

"Ya, saya sih melihat bahwa sebenarnya memang undang-undang itu harus diubah. Sebenarnya sejak tahun 2004 pun sudah harus diubah dengan berlakunya Undang-Undang TNI. Cuma sampai sekarang belum diubah juga, ya," ucap Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 27 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

UU Peradilan Militer yang disahkan hampir tiga dekade lalu masih berlaku hingga saat ini, meski UU TNI yang dulunya diketok pada 2004 telah mengalami perubahan pada tahun lalu. Yusril pun mengungkit keterlibatannya saat merancang UU TNI pada 2004.

Dia berujar, peradilan dapat ditentukan berdasarkan jenis tindak pidananya. Apabila anggota TNI melakukan tindak pidana umum, maka ia akan diadili di peradilan umum. Sebaliknya, jika prajurit melalukan tindak pidana militer, maka dia diadili di peradilan militer.

Ia menjelaskan jika ada anggota TNI melakukan tindak pidana umum, maka diadili di peradilan umum. Begitu pula jika melakukan tindak pidana dalam konteks militer, maka diadili di peradilan militer.

Menurut Yusril, mekanisme itu bisa berlaku apabila UU Peradilan Militer direvisi. "Dan sampai sekarang itu tidak diubah. Saya bikin undang-undang itu tahun 2004, ya. Jadi pengganti-pengganti saya tidak meneruskan pekerjaan itu sampai sekarang ketika menghadapi kasusnya Yunus ini,“ katanya.

Yusril mengakui bahwa yang menjadi persoalan ada tiga undang-undang yang berlaku, yakin UU Peradilan Militer, UU TNI, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Ketiga produk hukum itu berlaku mengatur tindak pidana dengan cara yang berbeda.

"Jadi sementara belum diamandemen atau belum ada yang mengajukan itu ke Mahkamah Konstitusi, yang berlaku ya ketentuan Undang-Undang Peradilan Militer. Peradilan Militer itu tidak melihat pada jenis tindak pidana yang dilakukan, juga tidak melihat pada kerugian di pihak mana, militer atau sipil, tapi melihat hanya pada subjek," ujar Yusril.

Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), disiram air keras oleh dua orang tak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat.

Ia kemudian mendapat perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026, sekitar pukul 00.00 WIB dengan keluhan luka bakar pada wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan, disertai gangguan penglihatan pada mata kanan. Ia mengalami luka bakar pada lebih dari 20 persen bagian tubuhnya.

Penyelidikan awalnya dilakukan oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya. Kepolisian sempat mengungkap dua inisial terduga pelaku. Namun, Pusat Polisi Militer TNI kemudian menangkap empat tersangka yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis.

Adapun kasus ini telah memasuki babak baru. Sidang kasus penyiraman air keras Andrie Yunus ini akan digelar perdana pada hari ini, Rabu, 29 April 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dilansir dari sistem informasi perkara (SIPP), kasus ini terdaftar dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026. Adapun daftar empat terdakwanya yakni Sersan Dua (Marinir) Edi Sudarko; Letnan Satu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono; Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya; dan Lettu (Pasukan Gerak Cepat) Sami Lakka.

Menyoal kasus Andrie, Menteri Yusril menyebut peradilan koneksitas hanya bisa dilakukan jika ada tersangka dari sipil. Namun, menurut dia hingga kini pelaku penyerangan terhadap Andrie yang sudah terungkap semuanya berasal dari kalangan militer.

"Nah, saya katakan polisi silahkan lakukan penyelidikan apakah betul ada keterlibatan pihak sipil. Sementara prosesnya itu sampai sekarang sudah berjalan ke pengadilan. Karena proses sudah berjalan, itu tidak ada koneksitas sampai sekarang," kata Yusril.

Yusril menegaskan bahwa peradilan koneksitas tergantung pada pelakunya. Jika pelakunya diduga berasal dari elemen masyarakat sipil dan militer, maka tindak pidana itu bisa diadili di peradilan koneksitas. "Kalau hanya sipil saja atau hanya militer saja, tidak relevan kita bicara tentang koneksitas," tutur Yusril.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |