TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo meminta maaf kepada Komisi V DPR karena tidak melaporkan penambahan anggaran tahun 2025 dari Rp 50,48 triliun menjadi Rp 73,76 triliun. Adapun pembukaan blokir anggaran dilakukan pada 23 Maret 2025 setelah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan.
Dody mengaku tidak paham soal mekanisme pelaporan anggaran dari kementerian ke Komisi V DPR yang salah satunya membidangi pembangunan infrastruktur. “Kami mohon maaf pada saat pembukaan blokir tak bersurat ke DPR memohon persetujuan. Salah saya karena tidak begitu paham,” kata Dody dalam Rapat Kerja dengan Komisi V di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian PU bersama Komisi V DPR sebelumnya sudah menggelar rapat pada 13 Februari lalu. Hasil dari rapat itu tercatat bahwa pagu efektif Kementerian PU untuk tahun ini hanya sebesar Rp 50,48 triliun setelah terkena efisiensi atau pemangkasan anggaran sebesar Rp 81,38 triliun. Namun setelah rapat itu, Kementerian PU tak memberitahu Komisi V kalau mereka mendapat penambahan anggaran menjadi Rp 73,75 triliun.
Dody menjelaskan, penambahan anggaran kementeriannya ini bisa membantu preservasi atau pemeliharaan infrastruktur yang membutuhkan. Kemudian juga dapat menambah pendanaan untuk irigasi serta sektor padat karya yang menjadi usulan prioritas dalam rapat kerja bersama Komisi V di Februari lalu.
Dia bercerita, Kementerian Keuangan memberitahu bahwa anggaran yang awalnya sebesar Rp 110,95 untuk Kementerian PU tidak terdampak kebijakan efisiensi ini. Kendati begitu, ada sejumlah label ‘berbintang’ yang menandakan dana ini belum bisa dicairkan dan menunggu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.
Dody tidak bisa memastikan apakah anggaran semula untuk Kementerian PU ini akan bisa direalisasikan untuk tahun ini seluruhnya, atau hanya Rp 73,75 triliun itu saja. Dia menyebut masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan ihwal kebijakan ini.
Anggaran yang bertambah untuk Kementerian PU itu menuai perdebatan dari anggota dewan di ruang rapat Komisi V DPR. Sejumlah politikus itu bukan tidak setuju dengan penambahan anggaran ini, namun merasa penambahan itu tidak dilakukan lewat mekanisme yang berlaku. Semisal dengan melaporkan ke Komisi V yang bertugas mengawasi kinerja Kementerian PU.
Menurut Ketua Komisi IV DPR RI Lasarus, penambahan anggaran tanpa pemberitahuan kepada DPR bisa melanggar prinsip bernegara dalam demokrasi. Dia mengingatkan konsekuensi dan risiko dalam penggunaan anggaran yang bisa terjadi karena tidak taat kepada mekanisme yang ada.
“Misalnya begini, tiba-tiba sudah lelang dan di sini tidak pernah dibahas (penambahan anggaran). Saya jamin 1.000 persen kami berlima (pimpinan Komisi V DPR) tak akan pernah teken. Saya yakin juga anggota setuju karena kita tidak pernah membahasnya,” ujar Lasarus dalam rapat tersebut.
Politikus PDIP ini mengingatkan Menteri Dody untuk tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut. Kemudian, selepas rapat diskors, dia bersama Pimpinan Komisi V yang lain langsung menyetujui penambahan anggaran ini dan meminta Kementerian PU untuk melaporkan perkembangan setelahnya di rapat selanjutnya.
“Ini jangan terulang terus. Ini bisa menyusahkan kita semua. Bukan cuma kami, termasuk kementerian juga. Nanti Bapak (Dody) melaksanakan sesuatu yang belum disahkan, jadi itu tidak sah menurut Undang-Undang,” kata Lasarus.