Menteri UMKM: Sejak Tutup Toko Mama Khas Banjar Rumahkan 17 Karyawan

5 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, saat ini ada 17 orang karyawan Toko Mama Khas Banjar yang dirumahkan sementara setelah tutup. Toko milik Firly Norachim ini tutup lantaran dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sebab tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produknya.

"Mama Khas Banjar tutup dan per hari ini ada 17 orang yang memang dirumahkan sementara," kata Maman dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Mei 2025 yang juga disiarkan melalui YouTube TVR Parlemen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Maman mengatakan kementeriannya ingin agar Toko Mama Khas Banjar tetap hidup dan usahanya terus berjalan. Ia menyatakan telah berkomunikasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI sebagai salah satu bank yang memberikan pinjaman kepada toko tersebut. Hasilnya, Toko Mama Khas Banjar mendapatkan relaksasi pembayaran pinjaman.

"Alhamdulillah melalui mekanisme perbankan, Mama Khas Banjar diberikan relaksasi untuk bisa tidak membayar selama enam bulan," kata politikus Partai Golkar itu.

Selain itu, kata Maman, dia juga sedang berkomunikasi dengan beberapa pihak perusahaan guna memperkuat UMKM kelas mikro di Kalimantan Selatan. Dia berharap perusahaan-perusahaan tersebut bisa memberikan program kemitraan, pembinaan, pelatihan dan sosialisasi kepada para pengusaha UMKM kelas mikro di sana.

Saat ini, kasus Toko Mama Khas Banjar tengah bergulir di persidangan. Apapun keputusannya, dia meyakini aparat penegak hukum punya keputusan yang arif bijaksana. 

Oleh karena kasusnya sudah masuk dalam ranah pengadilan, ujar Maman, kementeriannya tidak bisa mengintervensi keputusan hakim. "Tetapi dengan segala kerendahan hati, izinkan saya menyampaikan concern kementerian UMKM bahwa dalam melihat perspektif UMKM, kita harus melihat dalam perspektif ekonomi nasional dan ekonomi kerakyatan," ujar dia. 

Kasus Toko Mama Khas Banjar bermula pada 9 Desember 2024 ketika personel kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mendatangi toko dan meminta Firly Norachim menyegel barang-barang yang tidak berlabel lengkap dan tanpa tanggal kedaluwarsa agar tidak diperdagangkan. Firly yang sebelumnya tidak tahu adanya peraturan tersebut segera mematuhi arahan dari Kepolisian.

Pada 11 Desember 2024, kepolisian menggeledah dan menyita barang-barang dagangan Firly yang sebelumnya sudah diminta untuk disegel dan tidak diperdagangkan. Bahkan, termasuk barang-barang di gudang yang belum diberi label dan tanggal kedaluwarsa, karena belum selesai diproduksi dan belum diperdagangkan.

Han Revanda berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |