Miss Indonesia 2010 Belum Mengembalikan Uang Titipan dari Tersangka Korupsi Pertamina

21 hours ago 3

Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Putriambami Latief diduga menerima aliran dana dari tersangka kasus korupsi Pertamina.

11 Mei 2025 | 12.53 WIB

Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafiningdyah Putrimbami Latif. REUTERS/Supri

Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafiningdyah Putrimbami Latif. REUTERS/Supri

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyebut Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah Putriambami Latief belum mengembalikan uang yang ia terima terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Asyifa diduga menerima aliran dana dari salah satu tersangka korupsi Pertamina tersebut.

“Sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum mengembalikan uang yang telah diterima,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), saat jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Qohar mengatakan tim jaksa penyidik sedang menelusuri penggunaan uang tersebut. Menurut keterangan Asyifa, uang tersebut adalah titipan untuk membeli barang. “Tapi penyidik tidak hanya percaya dari itu. Kami terus kembangkan, sebenarnya uang itu untuk apa?” ujarnya.
 
Sebelumnya, Asyifa diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Selain Asyifa, penyidik juga memeriksa delapan saksi lainnya pada Jumat, 2 Mei 2025.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan penyidik memeriksa Asyifa dan delapan saksi lainnya secara terpisah. “Tadi ada miskomunikasi dengan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Asyifa diperiksa hari ini,” kata Harli kepada Tempo lewat sambungan telepon, Jumat, 2 Mei 2025.
 
Harli mengatakan Asyifa diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Senior Officer External Comm Media PT Pertamina International Shipping. Asyifa diduga mendapatkan aliran dana dari Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Gading merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina.
 
“Diduga menerima aliran dana dari GRJ,” kata Harli. Meskipun demikian, Harli menyatakan status Asyifa masih sebagai saksi.
 
Selain Asyifa, penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa AB ( VP Crude & Product Trading & Commercial ), WB (Direktur PT Chevron Pacific Indonesia); SA (Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping); dan MG (Manager Treasury PT Pertamina International Shipping), RP (Staf PT Pertamina International Shipping); HASM (VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021-2023); AS (VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping tahun 2022-2023); hingga ATW (Staf Crude Trading ISC Pertamina).
 
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF); Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS). 
 
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP); Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK); dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC). 
 
Ada pula tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.  
 
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus korupsi Pertamina ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

Oke Gas, Hercules

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |