Pakar Hukum Siber UI Sarankan Pemerintah Larang Worldcoin

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum siber Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim menanggapi ihwal polemik World App. Aplikasi ini menjanjikan Worldcoin atau token digital yang dapat ditukarkan menjadi uang tunai oleh pengguna setelah memindai retina mereka.

Edmon menyetujui bahwa data retina yang masuk berpotensi disalahgunakan. "Sebaiknya seperti negara lain saja dilarang, tentu relatif lebih aman," ucapnya pada Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Selasa, 6 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dinukil dari laman Cointelegraph, pada 18 Maret 2024, Spanyol menjadi negara pertama yang melarang pengumpulan data biometrik Worldcoin.

Pada tanggal 18 Maret 2024, Spanyol menjadi negara pertama yang melarang pengumpulan data biometrik Worldcoin. Pada 22 Mei 2024, Hongkong menghentikan semua operasi Worldcoin di wilayahnya.

Retina merupakan biometrik atau otentikasi berdasarkan fisik maupun karakteristik unik seseorang. Edmon menuturkan, biometrik melekat dengan tubuh seseorang.

Sehingga kaedah dasarnya adalah milik pribadi yang bersangkutan. "Seharusnya jika tidak ada dasar kebutuhan, jangan diminta," ujar Edmon.

Lebih lanjut, dia mengatakan perolehan, penyimpanan, dan penggunaan biometrik harus terjamin aman. Level keamanannya juga harus lebih tinggi daripada data pribadi secara umum.

Menurut Edmon, aturan ihwal biometrik sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasal 4 ayat (2) beleid itu menyatakan, biometrik termasuk ke dalam data pribadi yang bersifat spesifik.

Sebelumnya, Kepolisian RI atau Polri mengatakan tengah menelusuri aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan layanan Worldcoin. Sebab untuk mengakses layanan, pengguna wajib memindai wajah. Aktivitas tersebut patut diwaspadai karena sudah mengambil data pribadi masyarakat. 

"Tentunya ini menjadi perhatian," kata Kepala Biro Penerangan Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin, 5 Mei 2025.

Untuk penelusuran itu, kata Trunoyudo, Polri perlu berkoordinasi dengan sejumlah lembaga yang berkepentingan. "Proses penegakan hukum tidak terlepas dari sinergitas," kata dia.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan tersebut.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dalam keterangan resmi, Ahad, 4 Mei 2025. 

Hasil penelusuran awal menunjukkan, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE), serta tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.

Komdigi akan memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara. Ini untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

Alexander menuturkan, Kementerian Komdigi berkomitmen mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Selain pemerintah, menurut dia, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.

Dia mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan tepercaya bagi seluruh warga. "Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” ujar Alexander.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |