TEMPO.CO, Jakarta - Kekerasan seksual adalah salah satu tindak pidana serius yang merusak martabat dan hak asasi korban, baik secara fisik maupun psikologis. Selain itu kekerasan seksual kerap muncul akibat ketidakseimbangan kekuasaan dalam hubungan gender atau kekuasaan sosial.
Untuk menanggulangi hal ini, Indonesia telah mengatur sejumlah ketentuan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang berlaku sejak tahun 2022.
Pengertian Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual adalah salah satu bentuk kekerasan seksual yang diartikan sebagai segala tindakan atau perilaku seksual tanpa persetujuan yang menyebabkan korban merasa terintimidasi, tidak nyaman, atau dirugikan. Pelecehan seksual tidak selalu melibatkan kontak fisik. Tindakan seperti komentar bernada seksual, ajakan tidak senonoh, atau gestur seksual juga termasuk pelecehan seksual.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa bentuk pelecehan seksual yang umum antara lain: Verbal seperti komentar candaan, atau ejekan bernada seksual yang merendahkan seseorang. Non-verbal seperti gestur atau isyarat tubuh yang bermaksud seksual. Fisik seperti sentuhan tidak diinginkan, seperti meraba atau mencium tanpa izin. Daring seperti pengiriman konten seksual tanpa persetujuan, seperti gambar atau video eksplisit.
Dasar Hukum Pelecehan Seksual di Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
KUHP memuat pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku pelecehan seksual, meskipun belum secara spesifik mengatur pelecehan seksual sebagai kategori tersendiri:
Pasal 281: Mengatur tindakan tidak senonoh di tempat umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Pasal 289: Menjatuhkan hukuman hingga 9 tahun penjara bagi pelaku perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pasal 290: Mengatur perbuatan cabul terhadap seseorang yang tidak berdaya atau dalam keadaan tidak sadar, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
UU TPKS menjadi tonggak penting dalam penanganan kekerasan seksual. Pelecehan seksual dalam UU ini dibagi menjadi dua kategori:
a. Pelecehan Seksual Non-Fisik
Tindakan yang tidak melibatkan kontak fisik langsung, seperti komentar atau isyarat seksual.
Sanksi: Penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta (Pasal 5).
b. Pelecehan Seksual Fisik
Dibagi lagi menjadi tiga bentuk:
- Tindakan merendahkan martabat korban: Penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta (Pasal 6a).
- Tindakan untuk mengendalikan korban secara tidak sah: Penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta (Pasal 6b).
- Penyalahgunaan posisi atau kepercayaan: Penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta (Pasal 6c).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)UU PKDRT memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, termasuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh pasangan atau anggota keluarga lainnya.
Michelle Gabriela turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: RS Hasan Sadikin Usir Priguna Sebagai Dokter Residen