PBNU Butuh Waktu 2 Tahun untuk Mulai Eksploitasi Tambang

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Yahya Cholil Staquf menyampaikan alasan organisasinya masih belum melakukan eksploitasi izin tambang yang diberikan pemerintah. PBNU masih mencari investor untuk mendanai wilayah tambang serta mempersiapkan kebutuhan teknis lainnya, seperti perpajakan dan izin turunan lingkungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Butuh waktu paling cepat dua tahun untuk mulai eksploitasi tambang," kata Yahya di gedung PBNU, Jakarta Pusat, pada Selasa, 22 April 2025.

Estimasi tersebut, kata dia, disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang selama ini memandu PBNU untuk mengelola tambang batu bara di wilayah Kalimantan Timur.

PBNU, Yahya melanjutkan, juga tidak menargetkan kapan organisasinya harus merampungkan pelbagai persoalan teknis yang belum rampung itu. Setelah menerima izin pengelolaan tambang dari pemerintah, maka PBNU akan mengikuti seluruh arahan pemerintah, terutama mengenai persiapan dan waktu eksploitasi.

"Ndak ada target kapan semua harus rampung. Kami hanya mengikuti panduan pemerintah," ucap dia.

Adapun PBNU menyatakan menerima izin pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan dari pemerintah pada Juni tahun lalu. Selain PBNU, ormas keagamaan lain yang menerima adalah Persis dan PP Muhammadiyah.

Yahya mengatakan alasan organisasinya menerima adalah faktor kebutuhan. Di samping itu, PBNU juga ingin membantu pemerintah, khususnya dalam memajukan ekonomi organisasi. "Posisi PBNU tidak bagus kalau harus menolak program yang diberikan pemerintah," katanya.

PBNU pun mendirikan badan usaha PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara atau BUMN. Perseroan itu dimiliki koperasi untuk mengelola lahan konsensi tambang bekas PT Kaltim Prima Coal.

Adapun rencana memberikan izin usaha pertambangan bagi organisasi masyarakat atau organisasi keagamaan, salah satunya PBNU disampaikan mantan Presiden Joko Widodo pada muktamar NU, Desember 2021 lalu.

Kala itu, Jokowi berjanji bakal membagikan izin usaha pertambangan, baik tambang batu bara, nikel, atau tembaga kepada golongan Nahdliyin.

Janji tersebut direalisasikan Jokowi melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 pada 30 Mei 2024. 

PP terbaru ini mengatur organisasi massa maupun organisasi keagamaan berkesempatan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |