Pembunuhan Mayat Dicor di Wonogiri, Polisi: Bermotif Asmara

13 hours ago 3

TEMPO.CO, Wonogiri - Kapolres Wonogiri Ajun Komisaris Besar Jarot Sungkowo mengonfirmasi identitas mayat perempuan yang dicor di Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor, merupakan Dwi Hastuti. Korban adalah warga Desa Baturetno yang dilaporkan hilang sejak Februari 2025 lalu. 

Perempuan 48 tahun itu menjadi korban pembunuhan oleh kekasihnya, Joko Nur Setiawan, 34 tahun. Identitas korban diketahui dari kartu identitas, ATM, dan kartu BPJS yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saat ditemukan jenazah korban dikubur dalam lubang kurang lebih satu meter dengan kondisi terbungkus plastik dan dilapisi kain. Di atasnya ditutup dengan papan dan dicor semen dengan batu bata," ungkap Jarot saat ditemui wartawan di Mapolres Wonogiri, Jumat, 2 Mei 2025. 

Dia menjelaskan pengungkapan kasus mayat dicor di Wonogiri ini melalui serangkaian penyelidikan oleh petugas seusai mendapatkan laporan tentang hilangnya korban. 

"Korban hilang sejak 11 Februari 2025, dan laporan pada 14 Februari, langsung kami lakukan penyelidikan secara intens untuk mencari keberadaan korban, juga dengan scientific crime investigation hingga hasilnya mengerucut pada pelaku J," tuturnya.

Ia menjelaskan jajarannya telah memeriksa saksi-saksi, termasuk orang tua korban. Sebelum korban hilang, orang tua korban memberikan keterangan ada yang melihat pelaku mampir ke rumahnya. 

Jarot menuturkan pembunuhan mayat dicor ini berlatar belakang asmara.  "Motifnya asmara. Jadi korban dengan pelaku ini adalah sepasang kekasih," ungkap Jarot. 

Kronologi pembunuhan bermula saat Joko membawa Dwi ke rumah orang tua pelaku di Dusun Brubuh RT 4 RW 1, pada 11 Februari 2025. Di tempat itulah korban meminta pelaku untuk menikahinya. Pelaku yang diketahui sudah memiliki istri dan anak merasa bingung dan tertekan karena permintaan korban tersebut. Dari situ terjadi cekcok di antara keduanya.

"Pelaku mengaku emosi karena saat itu korban minta dinikahi. Pelaku juga mengaku khilaf hingga mencekik leher serta membekap korban sampai korban terjatuh. Saat terjatuh tersebut kepala korban membentur pondasi rumah dan meninggal," tuturnya.

Pelaku yang panik setelah mengetahui korban meninggal kemudian menguburkan jenazah korban di pekarangan belakang rumah orang tuanya itu, di dekat kandang itik. 

Jarot memastikan saat ini pelaku telah ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun. Pihaknya saat ini juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang membantu dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |