Penggerebekan Markas Judi Online, 275 WNA Jadi Tersangka

3 hours ago 5

BADAN Reserse Kriminal Polri menetapkan 275 warga negara asing sebagai tersangka sindikat judi online internasional. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggerebek gedung perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, yang mengoperasikan 75 situs.

Dalam penggerebekan Jumat malam itu, polisi menangkap 321 WNA yang menjadi operator situs judi online. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Wira Satya Triputra mengatakan lembaganya masih melakukan pendalaman terhadap WNA yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Sisanya nanti masih akan kita pendalaman lebih lanjut, karena kami harus menggandengkan peran daripada yang masih dalam pendalaman," kata Wira di lokasi, Sabtu, 9 Mei 2026.

Wira mengatakan operasi situs judi online dilakukan di lantai 20 dan 21 dan sudah berlangsung selama dua bulan. Polisi akan memeriksa pemilik dan pengelola gedung serta mendalami identitas penyewa unit.

Para WNA ini berasal dari berbagai negara di Asia, mayoritas dari Vietnam sebanyak 228 orang. Selain itu ada 57 warga Cina, 11 orang asal Laos, 13 asal Myanmar, 3 orang asal Malaysia, 5 orang warga Thailand, dan 3 warga Kamboja. Mereka diduga tinggal di apartemen dan hotel yang ada di sekitar gedung tersebut. Mereka dipekerjakan sebagai operator, telemarketer, pegawai keuangan, hingga koordinator.

Polisi telah menyita berbagai barang bukti seperti brankas, paspor, handphone, laptop, komputer, hingga uang tunai dari berbagai negara dengan nilai sekitar Rp 1,9 miliar. Berbagai peralatan untuk kebutuhan pengoperasian situs judi online dibeli di Indonesia.

Polisi melacak IP address dari jaringan komunikasi sindikat ini. Server situs judi online yang mereka operasikan diduga berada di luar negeri. Wira mengklaim target pemain situs judi online ini adalah warga negara asing. Temuan itu berasal dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang didapat dari catatan marketing situs judi online.

Para pelaku dijerat Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam pembuatan artikel ini 
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |