Penjelasan Kejaksaan Tentang Dasar Hukum Pengamanan TNI Dianggap Menghina Kecerdasan Publik

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Setara Institute Hendardi mengecam pengamanan kejaksaan yang dilakukan oleh TNI. Ia mengatakan pengerahan Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur dari instansi militer untuk mengamankan kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia, juga menimbulkan polemik di masyarakat.

"Pemerintah, TNI, dan Kejaksaan merespons resistensi publik dengan argumentasi yang substansinya tidak solid untuk sekedar melakukan pembenaran belaka atas pengamanan oleh TNI di lingkungan Kejaksaan," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Mei 2025.

Menurut dia, polemik yang terjadi di masyarakat atas pengerahan ini karena adanya kerja sama yang dilakukan antara TNI dengan kejaksaan. Hendardi mengatakan kolaborasi tersebut justru menghina kecerdasan publik ihwal yuridis pengerahan personel militer mengamankan kejaksaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dasar pembenaran dari pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan Kejaksaan adalah nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kejaksaan dengan TNI," ucap dia.

Hendardi memperkirakan bahwa masyarakat Indonesia saat ini telah mengetahui bahwa konstitusi merupakan rujukan tertinggi dalam bernegara. Ia menyebut fungsi TNI yang sebenarnya sesuai dengan Pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Adapun bunyi pasal tersebut yakni TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Sebelumnya, dia mengatakan Surat Telegram nomor TR/422/2025 yang dikeluarkan oleh Panglima TNI Agus Subiyanto tentang pengamanan kejaksaan oleh TNI berpotensi melemahkan supremasi hukum. Seharusnya, kata Hendardi, TNI hanya memiliki yurisdiksi penegakan hukum di lingkungan militer.

"Dalam konteks sistem penegakan hukum dan penguatan supremasi sipil dalam penegakan hukum, Panglima TNI dan jajarannya mestinya didorong untuk memberikan perhatian khusus pada revisi Nomor 31 Tahun 1997," ucap Hendardi dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 12 Mei 2025.

Menurut dia, pengamanan TNI terhadap lembaga sipil penegak hukum akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Pertanyaan ini, kata Hendardi, ihwal motif politik yang sedang dijalankan antara Kejaksaan dan TNI.

"Di satu sisi, tidak ada kondisi objektif yang mengindikasikan bahwa pengamanan institusi sipil penegak hukum, Kejaksaan RI, memerlukan dukungan pengerahan personel dari satuan tempur dan satuan bantuan tempur TNI," ujarnya.

Hendardi turut menyoroti kerja sama yang dilakukan antara kejaksaan dan instansi militer tersebut. Seharusnya, menurut dia, kejaksaan tidak melakukan kolaborasi dengan TNI yang justru bertentangan pada supremasi sipil dan supremasi hukum. "Kejaksaan harusnya memahami bahwa mereka merupakan bagian dari sistem hukum pidana atau criminal justice system yang mestinya sepenuhnya institusi sipil," ucap Hendardi.

Dia menilai permintaan dan pemberian dukungan pengamanan dari kejaksaan kepada TNI juga bentuk yang berlebihan. Hendardi mengkritik keras kerja sama tersebut yang dilakukan oleh kejaksaan sebagai instansi sipil dalam penegakan hukum.

"Keluarnya Surat Telegram tentang dukungan pengamanan kepada seluruh institusi kejaksaan di wilayah Indonesia semakin menegaskan militerisme mengalami penguatan dalam kelembagaan penegakan hukum, yang di antaranya didorong oleh kehendak politik kejaksaan sendiri," ujar dia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengonfirmasi pengerahan personel TNI untuk pengamanan ini termasuk bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.

“Benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap kejaksaan hingga ke daerah. Di daerah sedang berproses,” kata Harli melalui pesan pendek kepada Tempo pada Ahad, 11 Mei 2025. Menurut Harli, pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan. "Bentuk dukungan TNI ke kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya.”

Pengamanan terhadap institusi kejaksaan ini didasarkan pada Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025. Isi telegram itu menyatakan bahwa TNI mendukung kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik di Kejati yang mengawasi hukum di tingkat provinsi, maupun Kejari yang menangani wilayah kabupaten/kota.

Telegram Panglima TNI itu ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak melalui surat kepada Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam). Salinan telegram yang KSAD yang dilihat Tempo tertanggal 6 Mei 2025 menunjukkan rencana pengerahan 1 SST (Satuan Setingkat Peleton) atau sekitar 30 personel uang ditugaskan di kantor Kejati. Kemudian 1 regu atau sekitar 10 personel disebar ke kantor Kejari.

KSAD memerintahkan Satpur (Satuan Tempur) dan Satbanpur (Satuan Bantuan Tempur) Angkatan Darat di wilayah masing-masing untuk menyiapkan personel pengamanan kejaksaan. Apabila tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan, Pangdam diwajibkan untuk berkoordinasi dengan satuan Angkatan Laut maupun Angkatan Udara di wilayah masing-masing.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |