Penuhi Wajib Lapor Pertama di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Jonathan Frizzy Bungkam

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Tangerang - Aktor Jonathan Frizzy memenuhi wajib lapor pertama di Polres Bandara Soekarno-Hatta pasca-ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape mengandung zat etomidate yang tergolong obat keras pada Kamis siang, 8 Mei 2025. Jonathan bungkam ketika awak media memberondongnya dengan berbagai pertanyaan. Aktor yang disapa Ijonk ini hanya berjalan menunduk.

Jonathan tiba di Polres Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 12.18 WIB menggunakan mobil Kijang Innova B 8888 LUV. Dia mengenakan topi hitam, masker hitam, woody hitam dan mengenakan sarung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jonathan terlihat masih sulit berjalan dan dengan langkah berlahan. Didampingi tim kuasa hukum, Jonathan masuk ke ruang penyidik Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta di lantai 4. Sekitar 10 menit Jonathan berada dalam ruangan itu. Tak lama, ia meninggalkan Polres. 

Kepala Seksi Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta Inspektur Dua Septian Wahyudi mengatakan kehadiran Jonathan pada hari ini untuk memenuhi wajib lapor. "Yang bersangkutan sudah memenuhi kewajibannya untuk wajib lapor," kata Septian. Menurut Septian, kondisi Jonathan masih sakit dan masih perlu perawatan.  

Sebelumnya, penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta tidak melakukan penahanan terhadap aktor Jonathan Frizzy setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus etomidate dalam vape. "Tapi JF diwajibkan lapor dua kali seminggu," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba  Polres Bandara Soekarno Hatta Ajun Komisaris Michael Tandayu di kantornya, Selasa, 6 Mei 2025.  

Meski tidak menyebutkan setiap hari apa Jonathan lapor, Michael mengatakan Jonathan wajib datang ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk lapor.  Michael menyebutkan, beberapa pertimbangan dan alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Jonathan. 

Pertama, kata Michael, alasan kemanusian melihat kondisi kesehatan Jonathan yang tidak memungkinkan ditahan setelah menjalani operasi. "Kondisi kesehatan, pasca-operasi dia masih sulit untuk berjalan dan masih memerlukan  perawatan intensif," kata Michael.  

Kedua, ujar Michael, sejauh ini Jonathan cukup kooperatif dalam memberikan informasi. Dalam kasus ini, selain Jonathan polisi menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu BTR, EDS dan ER. Mereka dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang tentang Kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |