Penyelidik Ungkap Pernyataan Firli Bahuri: Siapa Berani Tersangkakan Hasto

6 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, menceritakan suasana gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret buron Harun Masiku pada 9 Januari 2020. Forum ini diikuti oleh pelaksana tugas Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri

Arif saat itu tergabung dalam tim satuan tugas melakukan OTT pada 8 Januari 2020. Dia terlibat dalam forum ekspose untuk menetapkan para tersangka kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025, Arif mengatakan sebelum forum ekspose ditutup, Firli Bahuri, sempat melontarkan pernyataan tentang Hasto Kristiyanto.

"Pengganti ketua pada saat itu memberikan statement seperti yang bapak sampaikan tadi, 'siapa yang berani mentersangkakan Saudara Hasto?', itu sebelum ekspose ditutup,” kata Arif dalam kesaksiannya di sidang perkara Hasto Kristiyanto.

Dia menyebut Firli Bahuri saat itu juga mengomentari hasil penyelidikan.

Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 lewat proses pengganti antarwaktu (PAW).

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan, Hasto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah menyuap Wahyu Setiawan.

Dalam sidang dakwaan, jaksa membeberkan nominal suap ini berjumlah Sing$ 57.350 atau setara Rp 600 juta. Selain menyuap, jaksa mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.

Perintangan penyidikan ini dilakukan dengan cara memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK. Perintah itu diberikan melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan.

"Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK," ucap Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.

Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |