Peran Tiga Tersangka Kasus Vape Mengandung Obat Keras yang Menyeret Jonathan Frizzy

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Michael Tandayu mengungkap peran tiga tersangka kasus liquid vape mengandung zat etomidate yang tergolong obat keras. Kasus ini turut menyeret aktor Jonathan Frizzy.

"Tiga tersangka yang kini telah ditahan itu berinisial BTR, EDS, dan ER," ujar Michael, Selasa 29 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana. 

Menurut Michael, BTR tugasnya sebagai kurir untuk pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia, dan bertemu dengan  bandar. Ia kemudian mengambil vape berisi obat keras untuk dibawa ke Indoenesia.

Sementara EDS, kata Michael, merupakan warga negara Indonesia yang sudah lama tinggal di Thailand. Perannya sebagai penghubung ketika ada orang yang mau mengambil atau membeli berbagai jenis narkoba. "Dia yang memfasilitasi  ke bandar-bandar narkoba yang ada di Thailand dan Malaysia,” ucap dia.

Namun, kata Michael,  dalam kasus ini EDS berperan menghubungkan antarkurir agar mengambil dan bisa bertemu dengan bandar di Kuala Lumpur.

Adapun peran ER, menyuruh dan juga berkoordonasi dengan  pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.  

Michael belum menjelaskan peran Jonathan Frizzy dalam kasus ini karena masih proses pendalaman penyelidikan. Namun, anggotanya sudah satu kali memeriksa aktor tersebut.

Jonathan seharusnya diperiksa untuk yang kedua kalinya pada 21 April 2025, tapi ia tidak hadir karena sakit.

Menurut Michael, kasus ini terungkap pada  Maret 2025 setelah pihaknya menerima penyerahan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berupa penumpang yang baru tiba di Jakarta.  "Penumpang yang diserahkan Bea Cukai Bandara Soetta tersebut kedapatan membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate," ujar Michael. 

Usai menerima penyerahan, lanjut Michael, pihaknya langsung melakukan penyelidikan berlanjut dengan penangkapan terhadap tiga tersangka inisial BTR, EDS dan ER.  "Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta," kata Michael.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |