Perbedaan Kompleks Antara Koperasi Merah Putih dan KUD

7 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mencetuskan pembentukan Koperasi Merah Putih pada Maret 2025 lalu. Kopdes Merah Putih ini nantinya akan memperkuat ekonomi desa dan dijadwalkan resmi beroperasi pada 28 Oktober mendatang. Program ini menjadi tonggak baru dalam upaya pemberdayaan ekonomi desa yang selama ini didominasi oleh model koperasi tradisional seperti Koperasi Unit Desa (KUD).

Walaupun sama-sama berfungsi sebagai koperasi desa, Kopdes Merah Putih dan KUD dinilai memiliki perbedaan mendasar baik dari aspek pendirian, pengelolaan, hingga tujuan dan model bisnisnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sistem Pendirian

Kopdes Merah Putih dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pembentukannya. Pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 80.000 Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, Prabowo memberikan tujuh arahan khusus kepada Menteri Koperasi, salah satunya adalah menyusun model bisnis yang mengatur hubungan antara koperasi dengan pemerintah desa atau kelurahan serta lembaga ekonomi lain di wilayah tersebut. Tujuannya agar koperasi ini bisa berjalan sinergis dengan berbagai pihak di desa, sehingga dapat memberdayakan masyarakat secara optimal dan memperkuat ekonomi desa secara menyeluruh.

Sebaliknya, KUD telah ada dan eksis sejak Orde Baru. Dikutip dari situs resmi KUD-INDUK, koperasi ini telah dibentuk sejak 1963 dan kemudian berkembang menjadi Badan Usaha Unit Desa (BUUD) pada 1966-1967. BUUD berperan penting dalam membantu petani dengan menyediakan kredit, sarana produksi, serta pemasaran hasil pertanian. Dalam pengelolaannya, KUD berkembang pesat dengan tiga fase pembinaan, ofisialisasi, deofisialisas, dan otonomi.

Model Bisnis dan Ruang Lingkup Usaha

Kopdes Merah Putih mengusung prinsip gotong royong dan keanggotaan, dengan model usaha yang beragam dan berorientasi langsung pada kebutuhan anggota desa. Usaha yang dijalankan meliputi simpan pinjam, penyediaan kebutuhan pokok, pemasaran hasil bumi, klinik desa, hingga fasilitas penyimpanan hasil panen. Kopdes Merah Putih ini secara bertahap ingin mewujudkan kemandirian ekonomi di tingkat desa. Fokus koperasi ini adalah penguatan kapasitas ekonomi individu dan kelompok masyarakat.

Di sisi lain, KUD lebih banyak berfokus pada sektor pertanian dan usaha kecil di desa, seperti distribusi pupuk dan penyerapan gabah untuk Bulog. KUD juga mendapat fasilitas dan privilese dari pemerintah di masa lalu, seperti pendirian Institut Koperasi Indonesia (Ikopin) dan Bank Umum Koperasi (Bukopin).

Tujuan Dibentuk Koperasi

Kopdes Merah Putih didirikan dengan tujuan utama memberdayakan masyarakat desa. Melalui prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan dan gotong royong, Koperasi Desa Merah Putih secara bertahap akan mewujudkan kemandirian ekonomi di tingkat desa. Fokusnya adalah pada penguatan kapasitas ekonomi individu dan kelompok masyarakat.

Sementara itu, KUD didirikan dengan tujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan dengan menyediakan akses ke modal, memasarkan hasil pertanian, dan memberikan layanan yang mendukung kegiatan ekonomi lokal, seperti distribusi pupuk dan kebutuhan pokok.

Sinergi dan Kolaborasi

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi atau Kemenkop, Henra Saragih, menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih tidak akan menggantikan KUD, melainkan membuka peluang sinergi antara keduanya. Dengan jaringan luas KUD dan pendekatan modern Kopdes Merah Putih, diharapkan potensi ekonomi desa bisa dikelola lebih efektif dan inklusif.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi juga menyampaikan bahwa dari 52.266 desa yang belum memiliki koperasi, pembentukan Kopdes Merah Putih akan menjadi prioritas, sedangkan sebanyak 4.641 KUD yang tidak aktif akan direvitalisasi, dan koperasi yang sudah ada akan dikembangkan lebih lanjut.

Inisiatif ini mendapat perhatian serius karena diharapkan dapat mengatasi masalah akses pembiayaan yang selama ini mengandalkan pinjaman ilegal dan rentenir di desa. Namun, pengamat mengingatkan pentingnya tata kelola yang profesional agar Koperasi Merah Putih tidak mengalami kegagalan seperti KUD dan BUMDes di masa lalu. Jika dikelola dengan baik, koperasi ini bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa yang kuat dan berkelanjutan.

Alfitria Nefi P, Melynda Dwi Puspita, Han Revanda, dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |