Polisi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo-Dokter Tifa

6 hours ago 5

DIREKTUR Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar Iman Imanuddin menanggapi permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Mereka adalah tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah tentang ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Iman mempersilakan keduanya mengajukan penangguhan penahanan ke kejaksaan. “Hari ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab dari pihak jaksa penuntut. Jadi, prosedurnya silakan diajukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Senin.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Senin pagi, 22 Juni 2026.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati ke rumah tahanan negara (rutan) Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas administrasi terlebih dahulu, setelah keduanya menjalani rawat inap. Setelah itu, mereka dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Iman menjelaskan bahwa penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan karena perkara siap dilimpahkan ke kejaksaan. Ia memastikan penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka, baik kesehatan jasmani maupun rohani, sehingga tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Guna memastikan proses pelimpahan ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” ucap Iman.

Sedangkan, tim kuasa hukum Roy Suryo menilai kliennya sebenarnya tidak harus ditahan sebelum menuju tahap dua atau pelimpahan. “Untuk menuju tahap dua itu tidak harus menggunakan wewenang untuk melakukan penangkapan,” ujar Ahmad Khozinudin, anggota tim kuasa hukum.

Petugas kepolisian sebelumnya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk kemudian menahan mereka pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Pada hari itu juga, penasihat hukum Roy dan Tifa menyatakan akan melayangkan penangguhan penahanan klien mereka. 

Khozinudin mengklaim ada setidaknya 50 tokoh yang bersedia menjadi penjamin atas penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Beberapa nama yang disebut Khozinudin termasuk Said Didu, Marwan Batubara, Din Syamsuddin, dan Oegroseno.

Menurutnya, masih banyak lagi aktivis dan tokoh yang akan menjadi penjamin. “Ada 50-an, dan besok masih bertambah lagi saat pelaksanaan tahap dua,” ujar Khozinudin saat dikonfirmasi pada Ahad, 21 Juni 2026.

Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan dua dari delapan tersangka dalam kasus ini. Enam lainnya adalah Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan. Tiga di antara mereka sudah tidak lagi berstatus tersangka setelah menempuh mekanisme keadilan restoratif.

Keduanya dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 dan/ atau Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 KUHP.

Mereka juga dijerat pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 dan/ atau Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |