Polisi Tersangkakan Paramedis-Paralegal Aksi Hari Buruh

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan empat paramedis dan paralegal sebagai tersangka dalam unjuk rasa Hari Buruh Internasional atau May Day di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada 1 Mei 2025.

“Benar, empat orang yang ditangkap merupakan tim paralegal dan medis,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Selasa, 3 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keempatnya dijerat dengan Pasal 216 dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tidak mematuhi perintah pejabat berwenang. Mereka diduga tidak segera membubarkan diri setelah tiga kali diperingatkan oleh aparat.

Dalam aksi demonstrasi itu, polisi menetapkan 14 orang tersangka. Sepuluh di antaranya merupakan peserta aksi, sedangkan empat sisanya merupakan anggota paramedis dan paralegal. Polisi telah memanggil tujuh orang tersangka itu untuk menjalani pemeriksaan di kepolisian hari ini. Sisanya, baru akan diperiksa besok, Rabu, 4 Juni 2025.

Salah satu tersangka yang diperiksa hari ini adalah Cho Yong Gi, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI). Dalam pemeriksaan itu, Yong Gi didampingi tim kuasa hukum dan dua dosennya. Mereka yang mendampingi Yong Gi adalah Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Ketua Prodi Ilmu Filsafat UI Ikhaputri Widiantini, serta dosen filsafat UI Taufik Basari.

Pemanggilan ini merupakan pemeriksaan kedua setelah kuasa hukum sebelumnya mengajukan permohonan penundaan dan penghentian penyidikan. “Kami menyayangkan Polda Metro Jaya memilih melanjutkan kasus ini,” ujar perwakilan TAUD, Belly Stanio, di Markas Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Belly berpandangan, berlanjutnya kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap massa aksi Hari Buruh atau May Day. “Ini adalah sebuah bentuk kriminalisasi, sebuah bentuk penyempitan terhadap ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa,” ujarnya.

Ketua Prodi Ilmu Filsafat UI, Ikhaputri, menyatakan keprihatinan atas penetapan tersangka terhadap mahasiswanya dan peserta aksi lainnya. Ia mempertanyakan perlindungan terhadap petugas medis dalam demonstrasi damai.

Menurut dia, penangkapan terhadap peserta aksi “menimbulkan pertanyaan serius” mengenai penghormatan terhadap prinsip-prinsip perlindungan sipil, termasuk perlindungan terhadap petugas medis dalam situasi aksi damai.

Pasalnya, Yong Gi sedang bertugas sebagai petugas paramedis ketika polisi menangkapnya saat unjuk rasa. Ia mengaku saat itu mengenakan atribut petugas medis.

Oleh karena itu, Ikhaputri berharap Polda Metro Jaya dapat meninjau kembali penanganan kasus ini secara objektif dan berkeadilan. “Dengan mempertimbangkan posisi mahasiswa kami serta integritas tugas kemanusiaan yang ia emban saat itu,” ujarnya.

Nabiila Azzahra berkontribusi dalam artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |