TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan pemain judi online di Indonesia rata-rata memiliki penghasilan rendah. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan bahwa para pemain tersebut juga memiliki utang di luar bank resmi dan kartu kredit.
"71,6 persen masyarakat yang melakukan judi online berpenghasilan di bawah Rp 5 juta dan memiliki pinjaman di luar pinjaman perbankan, koperasi dan kartu kredit," kata Ivan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 8 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan hasil analisis PPATK, sebanyak 2,4 juta dari total 3,7 juta pemain judi online memiliki utang pada 2023. Ivan mengatakan para pemain judi online turut mengalami kenaikan menjadi 8,8 juta, dari jumlah tersebut sekitar 3,8 juta pemain memiliki utang pada 2024.
"Angka-angka yang ada ini bukan sekadar angka, namun dampak sosial dari persoalan besar kecanduan judi online ini adalah konflik rumah tangga, prostitusi, pinjaman online dan lain-lain," ucap dia.
Sementara itu, PPATK turut memaparkan jumlah deposit yang dilakukan para pemain judi online pada 2025. Ivan membeberkan usia 10 hingga 16 tahun melakukan setoran untuk bermain judol mencapai Rp 2,2 miliar; usia 17 sampai 19 tahun sebanyak Rp 47,9 miliar; sementara usia tertinggi yakni 31 hingga 40 tahun mencapai Rp 2,5 triliun.
PPATK juga menyatakan bahwa Provinsi Jawa Barat masih menjadi daerah dengan transaksi judi online tertinggi di Indonesia pada Januari-Maret atau kuartal pertama 2025. Jawa Barat bertahan di peringkat pertama sejak 2023. Sementara itu, Provinsi Jakarta berada di peringkat kedua, disusul Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur. “Jakarta ini yang mengalami kenaikan. Di kuartal pertama 2024 berada di peringkat lima sekarang kedua,” kata Ivan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 7 Mei 2025.
Ivan mengatakan data tentang daerah dengan transaksi judi online tertinggi memang berubah-ubah setiap waktu. Namun, kata dia, Jawa Barat menjadi daerah yang paling stabil dan konsisten berada di peringkat pertama sejak 2023.
Secara nasional, dari segi jumlah transaksi judi online, pada kuartal pertama 2025 jumlahnya 39.818.000 kali transaksi. Ivan memproyeksikan hingga akhir 2025 total transaksi judi online tidak lebih dari 160.000.000 kali.
Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, kata Ivan, jumlah transaksi menurun hingga 80 persen. Total, sepanjang 2024 terdapat 209 juta transaksi judi online. “Data menunjukkan adanya penurunan yang signifikan,” ujar Ivan.