INFO TEMPO - Sejak awal 2026, Privy mencatat hampir 13 juta dokumen digital telah diverifikasi keasliannya melalui tanda tangan digital. Urgensi dalam verifikasi dokumen semakin nyata seiring dengan meningkatnya upaya penipuan yang mencapai lebih dari 1.000 kasus setiap harinya berdasarkan laporan Kementerian Komunikasi dan Digital, menjadikannya salah satu tantangan terbesar dalam membangun kepercayaan di ruang digital.
Melanjutkan kampanye #CekDuluBaruPercaya yang diluncurkan pada Februari 2026, Privy kini memperluas akses pengecekan dokumen tidak hanya melalui website, tetapi juga melalui aplikasi web dan mobile. Bahkan, dokumen yang diterima melalui berbagai platform seperti WhatsApp dan email dapat langsung diverifikasi menggunakan fitur “open with” Privy, sehingga proses verifikasi menjadi semakin mudah dilakukan oleh masyarakat.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
CEO & Founder Privy, Marshall Pribadi, mengatakan selama ini masyarakat dihimbau untuk berhati-hati saat menerima pesan dan dokumen digital. Namun melalui fitur Verifikasi Dokumen ini, Privy menyediakan alat yang memungkinkan masyarakat tidak hanya menilai secara visual, tetapi juga memastikan keaslian dokumen secara langsung.
“Dengan banyaknya dokumen digital yang beredar dengan mudah, kehadiran alat yang dapat memverifikasi dokumen menjadi sangat penting, dan di sinilah peran Privy berada. Sehingga ketika masyarakat menerima dokumen digital yang secara visual terlihat lengkap dengan tanda tangan elektronik, dapat langsung memverifikasi dokumen tersebut dalam hitungan detik untuk memastikan keaslian tanda tangan elektroniknya. Dengan begitu, masyarakat bukan hanya bisa berhati-hati, namun juga betul-betul membuktikan keaslian tanda tangan digital pada dokumen yang diterima sebelum mengambil tindakan,” ujar Marshall.
Saat ini, Privy juga mencatat sebanyak 159 juta dokumen digital telah ditandatangani. Pada Kuartal I 2026, aktivitas tanda tangan meningkat hampir 250 persen secara year-on-year dengan lebih dari 32 juta tanda tangan, dibandingkan 10 juta aktivitas pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Namun demikian, Marshall menekankan bahwa edukasi terkait pentingnya verifikasi dokumen digital masih perlu terus ditingkatkan. Ia menyoroti masih banyak praktik penggunaan tanda tangan digital yang tidak tersertifikasi, seperti hasil scan yang disalin ulang, sehingga tidak dapat langsung dipercaya.
“Walaupun sudah ratusan juta dokumen ditandatangani di Privy sejak 2016 dan belasan juta dokumen yang diverifikasi pada awal 2026 ini, kami sadar ini baru permulaan. Sebab di luar sana masih banyak tanda tangan digital yang digunakan dengan cara dipindai lalu di-copy paste. Inilah yang semakin mendorong pentingnya masyarakat untuk membuktikan keaslian tanda tangan digital pada dokumen. Risiko ini dapat mengintai siapa saja, mulai dari individu hingga perusahaan, termasuk pelaku UMKM,” tegasnya.
Privy akan terus mendorong peningkatan jumlah dokumen yang diverifikasi melalui website maupun aplikasi, disertai edukasi rutin bagi masyarakat luas. Harapannya, masyarakat dapat semakin memahami pentingnya penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang dapat diverifikasi keasliannya.
Sementara itu, ketika dokumen digital diverifikasi melalui website maupun aplikasi Privy, masyarakat akan mendapatkan salah satu dari tiga hasil berikut:
1. Dokumen memiliki tanda tangan digital tepercaya
Jika tanda tangan elektronik dinyatakan valid, sistem akan menampilkan informasi terkait tanda tangan digital beserta riwayat proses penandatanganannya. Informasi ini mencakup pihak-pihak yang menandatangani dokumen, penyedia sertifikat elektronik yang digunakan, serta riwayat proses penandatanganan dokumen tersebut.
2. Tidak ada tanda tangan digital yang ditemukan pada dokumen
Hasil ini menunjukkan bahwa dokumen tidak memiliki tanda tangan elektronik tersertifikasi, sehingga keasliannya perlu ditelusuri lebih lanjut sebelum mengambil tindakan.
3. Dokumen tidak sepenuhnya tepercaya
Hasil ini dapat muncul apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian pada status tanda tangan dalam dokumen digital. Hal ini dapat terjadi jika sistem mendeteksi bahwa identitas penandatangan tidak menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan PSrE terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital seperti Privy, atau tanda tangan pada dokumen terindikasi mengalami perubahan setelah proses penandatanganan. Selain itu, dokumen juga dapat dinilai tidak sepenuhnya tepercaya jika tidak memiliki penanda waktu (timestamp) yang valid atau informasi pendukung untuk validasi jangka panjang tidak tersedia. Dalam kondisi tersebut, dokumen sebaiknya diperiksa lebih lanjut sebelum digunakan atau dijadikan dasar pengambilan keputusan.
Privy memastikan bahwa dokumen yang dibuka atau diunggah untuk diverifikasi tidak akan disimpan oleh sistem, sehingga kerahasiaan data tetap terjaga. Saat ini, Privy telah dipercaya oleh 71 juta pengguna individu serta digunakan oleh lebih dari 200 ribu perusahaan, yang menjadikannya sebagai penyedia tanda tangan elektronik tersertifikasi serta layanan digital trust terdepan di Indonesia.(*)
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770150/original/051663000_1710247846-20240312-Berbuka_Puasa_di_Istiqlal-HER_2.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)









:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5468799/original/045139300_1768018023-fantastic-mosque-architecture-islamic-new-year-celebration.jpg)
