Profil Anggota DPR Muhammad Kadafi yang Dilaporkan ke Bareskrim Polri

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR asal Lampung, Muhammad Kadafi, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL). Kuasa hukum YATBL, Dendi Rukmantika, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan, pemberian ijazah secara tidak sah, serta indikasi penyimpangan keuangan di Universitas Malahayati, Bandar Lampung.

"Laporan dibuat ke Bareskrim pada 19 Maret 2025," kata Dendi saat dikonfirmasi Tempo pada Senin, 12 Mei 2025. Dia menyebutkan Kadafi dilaporkan dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Dendi, Universitas Malahayati didirikan secara sah oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung berdasarkan Akta Notaris No. 117 Tahun 1992. Oleh karena itu, seluruh pengelolaan kampus seharusnya berada di bawah kendali yayasan. Namun, saat ini Kadafi diduga menjabat sebagai Rektor tanpa adanya persetujuan resmi dari pembina yayasan.

YATBL telah menerbitkan Surat Keputusan No. 001/ALTEK/X/2024 pada 1 Oktober 2024 yang membatalkan pengangkatan Kadafi sebagai rektor dan mengembalikan posisi tersebut kepada Achmad Farich, yang sebelumnya diberhentikan pada 23 September 2024.

"Namun, hingga saat ini, Dr. Muhammad Kadafi tetap menguasai kampus secara ilegal," ucap Dendi. Adapun laporan terhadap Kadafi teregister dengan Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Lantas, seperti apa sebenarnya sosok Muhammad Kadafi, anggota DPR RI yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan? Berikut rangkuman informasinya.

Profil Muhammad Kadafi

Muhammad Kadafi merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024 dan 2024-2029 dari Dapil Lampung I. Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini lahir di Lampung pada 8 Oktober 1983. Melansir dari laman alumni Universitas Diponegoro, selain sebagai politisi Kadafi juga dikenal sebagai Ketua Kadin Lampung.

Kadafi merupakan lulusan sarjana Ilmu Hukum dari Universitas Lampung. Dia meraih gelarnya pada 2006 dan setahun kemudian memutuskan untuk menjadi dosen di Universitas Malahayati. Sembari mengajar, ia melanjutkan studinya dan memperoleh gelar Magister Hukum di Program Pascasarjana, Universitas Lampung pada 2009. Kadafi kemudian melanjutkan kuliah Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro pada 2013 dan berhasil meraih gelarnya pada 2016.

Kadafi tercatat pernah menjadi Rektor Universitas Malahayati pada 2011. Dia sempat menduduki jabatan sebagai Presiden Direktur PT. Pertamina Bintang Amin Husada dan Wakil Direktur Keuangan Rumah Sakit Bintang Amin Husada, Bandar Lampung, Lampung. Dia juga pernah menjadi Ketua Pembina Yayasan Babun Nadjah. 

Sebagai menjadi seorang legislator, Kadafi aktif di berbagai organisasi. Dia pernah menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Lampung pada 2014-2017, Ketua Koordinator Perguruan Tinggi LPTNU periode 2015-2020, dan Ketua Umum Persatuan Hobby Burung Kicau BNR Indonesia 2016-2020.

Kadafi merupakan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lampung periode 2017-2022 dan 2022-2027. Dia pun pernah dipercaya sebagai Wakil Ketua Tanfidziyah Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Lampung untuk periode 2018-2023.

Nama Kadafi menjadi sorotan usai dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL) atas dugaan penyalahgunaan jabatan, pemberian ijazah tanpa hak, dan penyimpangan keuangan di Universitas Malahayati, Bandar Lampung. Dia juga dituding menduduki posisi rektor Universitas Malahayati secara tidak sah.

Menanggapi pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri karena dugaan penyalahgunaan jabatan di yayasan, Kadafi mengatakan, permasalahan di yayasan pengelola Universitas Malahayati merupakan konflik keluarga.

“Permasalahan yang sebenarnya adalah berkaitan dengan bapak dan ibu saya. Saya pribadi memilih tetap mengedepankan untuk dibicarakan secara kekeluargaan,” kata Kadafi saat dikonfirmasi pada Selasa, 13 Mei 2025.

Anggota DPR dari Fraksi PKB itu tak mau berkomentar mengenai pelaporan ke Bareskrim dengan Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. “Karena masalah keluarga, saya tidak ingin berkomentar apapun,” kata Muhammad Kadafi.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |