Respons KPU Babel soal Dugaan Ijazah Palsu Wagub Hellyana

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung enggan memperpanjang polemik dugaan ijazah sarjana palsu milik Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana. Alasannya, Hellyana menggunakan ijazah SMA saat mendaftar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Bangka Belitung, Husin, mengatakan syarat pendidikan minimal untuk mendaftar pemilihan gubernur adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. “Intinya, saat pendaftaran pilkada lalu, seluruh persyaratan telah dipenuhi,” kata Husin saat dihubungi Tempo, Selasa, 20 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Husin menjelaskan Hellyana mencantumkan ijazah SMA baik dalam pemberkasan fisik maupun unggahan di aplikasi pencalonan. Adapun pasangannya, Hidayat Arsani, mendaftar dengan ijazah S1. “Soal ijazah sarjana, kami tidak tahu. Proses di kami sudah selesai, jadi tidak ada hubungannya,” ujar dia.

Husin enggan berkomentar ihwal ijazah yang digunakan Hellyana saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, bupati, atau anggota DPR RI. Ia beralasan tidak memiliki dokumen tersebut. “Saya no comment soal itu karena tidak melihat berkasnya,” kata Husin.

Sebelumnya, sekelompok masyarakat dan mahasiswa menuding Hellyana menggunakan ijazah palsu bergelar Sarjana Hukum (S.H.) dari universitas yang sudah ditutup. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, Komisaris Besar Muhammad Rivai Arvan, mengatakan laporan terhadap Hellyana telah diterima pihaknya dan saat ini masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas).

“Statusnya masih dumas, belum naik ke laporan polisi. Hari ini kami mulai melakukan verifikasi laporan langsung ke terlapor,” ujar Rivai.

Menurut Rivai, pihaknya akan memanggil pelapor, yang merupakan mahasiswa di Bangka Belitung, untuk dimintai keterangan. Jika kasus ini naik ke tahap penyidikan, polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengingat Hellyana adalah pejabat daerah. “Rencana ke depan kami akan memverifikasi ke Direktorat Pendidikan Tinggi. Tapi masih tahap awal, belum masuk penyidikan,” ujarnya.

Hellyana belum memberikan pernyataan terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi dari jurnalis Tempo di Bangka Belitung belum mendapat respons.

Dugaan pemalsuan ijazah muncul setelah Hellyana mengaku memperoleh gelar sarjana pada 2012. Namun, data Direktorat Pendidikan Tinggi mencatat Hellyana baru terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 3 April 2013 dengan Nomor Induk Mahasiswa 201217216.

Universitas Azzahra sendiri telah dicabut izinnya oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada 27 Mei 2024 melalui SK Nomor Kemenristekdikti/370/E/O/2024.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |