Setara Institute: Kerja Sama antara Tentara dan Universitas Udayana Tak Sesuai UU TNI

7 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta – Peneliti Setara Institute bidang HAM dan sektor keamanan Ikhsan Yosarie menilai pelibatan TNI dalam sektor pendidikan tak memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang TNI. Hal itu respon terkait kerja sama Universitas Udayana dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau TNI AD Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana.

“Jika mengacu pada Pasal 7 Undang-Undang TNI, tugas TNI dibagi ke dalam dua kategori: Operasi Militer untuk Perang (OMUP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis, Senin, 7 April 2025. “Dari ketentuan itu, sektor pendidikan tidak termasuk ke dalam 14 atau bahkan 16 bentuk OMSP, baik sebelum maupun sesudah revisi UU TNI.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ikhsan, adapun pelibatan TNI di luar fungsi pertahanan negara seharusnya hanya bisa dilakukan melalui regulasi yang lebih kuat, bukan sekadar memorandum of understanding (MoU) atau kerja sama antar lembaga. “Dalam konteks terdapat relevansi sektor pendidikan dalam sejumlah bentuk OMSP, pelibatan TNI tidak dilakukan melalui MoU atau kerja sama. Mengacu pada muatan hasil revisi UU TNI, maka pelibatan tersebut dilakukan melalui PP atau Peraturan Presiden,” ucapnya. 

Praktik pelibatan militer melalui MoU di ranah sipil bisa menjadi celah bagi perluasan peran militer di luar mandat konstitusionalnya. “Presiden perlu menegaskan kembali batasan peran TNI dalam UU TNI. Tanpa landasan hukum yang tegas, kerja sama seperti itu dapat mengganggu iklim akademik yang mengedepankan kebebasan berpendapat dan berekspresi serta kesetaraan yang tentu berbeda dengan kultur komando," ucapnya. 

Universitas Udayana menjalin kerja sama dengan TNI Angkatan Darat Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana. Kerja sama itu tertuang dalam dokumen perjanjian Nomor B/2134/UN14.IV/HK.07.00/2025. Dokumen itu ditandatangani pada Rabu, 5 Maret 2025, tetapi baru diumumkan ke publik lewat akun Instagram resmi Universitas Udayana pada Rabu, 26 Maret 2025.

"Tujuan perjanjian kerja sama ini adalah untuk mengatur rencana kerja sama dalam sinergitas di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknoIogi, dengan tujuan agar dapat dijadikan sebagai pedoman para pihak," bunyi perjanjian tersebut.

Dalam dokumen yang sama disebutkan bahwa perjanjian kerja sama itu didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pada 2023.

Penolakan datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana. Menurut BEM, perjanjian tersebut membuka peluang bagi militer mendominasi ranah pendidikan sipil.

“Penolakan ini muncul sebagai respons kekhawatiran kami terhadap masuknya unsur militerisasi dalam institusi pendidikan, yang seharusnya tetap netral dan bebas dari kepentingan sektoral tertentu,” kata Ketua BEM Udayana I Wayan Arma Surya Darmaputra dalam pernyataan tertulisnya pada Senin, 31 Maret 2025.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |