Simak, Ragam Hoaks Terkait Kebijakan di DKI Jakarta

9 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Hoaks terkait kebijakan di DKI Jakarta beberapa kali menyebar di masyarakat. Hoaks ini menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

Lalu apa saja hoaks tersebut? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: Tidak Benar Pramono Anung Larang Warga KTP Non-DKI Bekerja di Jakarta

Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan yang mengklaim Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melarang warga KTP luar Jakarta bekerja di Jakarta. Postingan itu beredar sejak akhir pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 9 Agustus 2026.

Dalam postingannya terdapat foto Pramono Anung dengan narasi:

"Gubernur DKI Jakarta Sampaikan bahwa KTP Luar Jakarta tidak boleh Bekerja di DKI Jakarta"

Akun itu menambahkan narasi:

"Peraturan baru guys..yg bukan warga jkt tidak boleh bekerja d jkt..piye warga d luar jkt setuju gak dengan peraturan gubenur jkt ini?

Ada ada saja para pejabat itu mempersulit rakyatnya mencari pekerjaan aja d batasi...

Pak gubenur2 njenengan niku tiang sae nopo tiang jahat kok seneng mempersulit rakyat...."

Lalu benarkah postingan yang mengklaim Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung melarang warga KTP luar Jakarta bekerja di Jakarta? Simak dalam artikel berikut ini...

2. Cek Fakta: Klarifikasi Pesan Berantai Gubernur DKI Jakarta Telah Resmi Membuka Lowongan Kerja Bagi Pasukan Oranye

Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai yang mengklaim bahwa Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah resmi membuka lowongan kerja bagi pasukan oranye. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang menguggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 6 Maret 2025.

Berikut isi pesan berantai tersebut:

"Gubernur DKI Jakarta Bpk Pramono Anung Membuka peluang kerja hanya dengan ijasah SD untuk beberapa keDinasan terkait :

Pasukan Oranje (ppsu)

Pasukan Biru (Tata Air)

Pasukan Putih (Listrik)

Pasukan Hijau (Pertamanan)

*Silahkan ajak anak, adik, kakak, saudara, besan, tetangga & handai taulan jika berminat !

*Semua HAK kerja anda terpenuhi dan on time.Silahkan bawa lamaran kerja ke Balaikota DKI Jakarta kantor Gubernur.

Syarat dan Ketentuan berlaku sesuai anjuran pak Gubernur !

*Saatnya masyarakat wong cilik ibukota jakarta sejahtera akan hak ekonomi sosial yg setara dan Adil🤟*"

Lalu benarkah pesan berantai yang mengklaim bahwa Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah resmi membuka lowongan kerja bagi pasukan oranye? Simak dalam artikel berikut ini...

3. Cek Fakta: Klarifikasi BKD soal TPP CPNS dan PNS Jakarta Naik 100 Persen

Beredar postingan klaim Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) CPNS dan PNS DKI Jakarta naik 100 persen. Informasi tersebut diunggah salah satu akun TikTok beberapa hari yang lalu.

Berikut isi unggahannya:

"DKI JAKARTA!

ΤΡΡ ΝΑΙΚ 100%,

BERKALI-KALI LIPAT DARI GAJI POKOK PPPK!

Naik tepat 100%,

sebelumnya TPP guru PPPK masih sekitar Rp 3 juta-Rp 3,8 juta, lalu naik jadi Rp 6 juta-Rp 7,7 juta. Sedangkan TPP untuk PPPK Teknis naik hingga Rp 9,8 juta. Selain PPPK, kenaikan TPP juga diberlakukan untuk CPNS maupun PNS. Besaran TPP yang diperoleh berkali-kali lipat dari gaji pokok yang diterima

sumber: Pergub Nomor 18 Tahun 2025"

Unggahan juga menyertakan narasi sebagai berikut:

"Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk PPPK Teknis atau Jabatan Pelaksana di DKI Jakarta resmi naik mulai Juli 2025.

Besarannya mencapai Rp9,8 juta per bulan.

Nominal ini mengalami kenaikan sangat signifikan dari tahun sebelumnya.

Pada tahun 2024, TPP PPPK Teknis DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp4,8 juta.

Luar biasa di tahun 2025 ini mengalami kenaikan hingga Rp5 juta per bulan.

Kenaikan ini diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2025.

Mengatur pemberian TPP bagi seluruh jenis jabatan PPPK mulai Juli 2025.

Khusus untuk Jabatan Pelaksana memiliki besaran TPP yang disesuaikan dengan kelas jabatan.

Berikut besaran TPP bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pelaksana:

1. Teknis Ahli Rp9.855.000

2. Teknis Terampil Rp8.685.000

3. Administrasi Ahli Rp7.650.000

4. Administrasi Terampil Rp6.750.000

5. Operasional Ahli Rp6.073.000

6. Operasional Terampil Rp4.905.000

7. Pelayanan Ahli Rp4.005.000

8. Pelayanan Terampil Rp3.735.000.

Perlu diketahui bahwa TPP ini diberikan di luar gaji pokok yang rutin diterima setiap bulan.

Pemprov DKI Jakarta memang menjadi salah satu wilayah dengan kemampuan fiskal sangat besar.

Jadi sangat wajar jika pemberian TPP kepada ASN PPPK juga menyesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah stempat.#dkijakarta #jakarta #pppk2025 #infopppk"

Benarkah klaim TPP CPNS dan PNS DKI Jakarta naik 100 persen? Simak dalam artikel berikut ini...

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |