Sopir Taksi Pelaku Pelecehan Penumpang Ditangkap di Jakpus

1 hour ago 2

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya menangkap seorang sopir taksi daring atau taksi online berinisial WAH, 39 tahun, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Pelaku ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat setelah kasus tersebut viral di media sosial.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026, ketika korban memesan layanan transportasi daring. Di tengah perjalanan, pelaku diduga mulai bersikap mencurigakan dan membuat korban ketakutan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan,” ujar Budi lewat keterangan tertulis pada Kamis, 2 April 2026.

Menurut Budi, pelaku diduga membawa mobil ke lokasi sepi, lalu melakukan kekerasan seksual. Korban sempat merekam kejadian tersebut, lalu berusaha melawan sampai akhirnya bisa keluar dari mobil.

Video rekaman milik korban kemudian viral di media sosial dan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menyelidiki. Kepolisian memulai penyelidikan, memeriksa korban dan saksi, hingga melacak keberadaan pelaku. 

“Pada Rabu, 1 April 2026, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” ujar Budi.

Dari dalam mobil pelaku, polisi menemukan plastik bekas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba jenis sabu. Secara keseluruhan, sejumlah barang bukti yang ditemukan antara lain alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, hingga dua unit gawai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan/atau pasal 5 jo pasal 6 jo pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |