Sri Mulyani Ungkap Lima Langkah Pemerintah untuk Bernegosiasi dengan AS

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ada lima langkah yang akan dilakukan Indonesia selama perundingan dengan Amerika Serikat. Hal yang dilakukan mulai dari penyesuaian terkait kebijakan kuota impor hingga perbaikan aturan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Langkah-langkah itu merupakan respons atas pengenaan tarif resiprokal oleh AS terhadap sejumlah negara di dunia. Hal pertama yang dilakukan Pemerintah Indonesia adalah perbaikan aturan tarif. “Yaitu penyesuaian tarif bea masuk untuk produk-produk selektif dari AS,” ucap Sri di sela konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Keuangan (KSSK), dikutip Jumat, 25 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal kedua yang akan dilakukan pemerintah menurut dia adalah meningkatkan impor dari AS. Khususnya untuk komoditas minyak dan gas, peralatan teknologi, serta produk pertanian yang tidak diproduksi di Indonesia. "Ketiga, melakukan langkah reformasi di bidang perpajakan dan kepabeanan," ucapnya

Langkah keempat yakni melakukan penyesuaian langkah-langkah non-tarif measures. “Atau dalam hal ini beberapa poin yang jadi perhatian, yaitu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), kuota impor, deregulasi pertimbangan pertek (peraturan teknis) di berbagai Kementerian/Lembaga,” ucapnya.

Terakhir, Sri membeberkan, akan melakukan kebijakan penanggulangan banjir perdagangan barang-barang impor dalam bentuk trade remedies secara responsif dan cepat. Trade remedies adalah tindakan yang diizinkan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) bagi negara anggota untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang tak adil atau lonjakan impor yang merugikan. 

Seperti dikatahui, AS menerapkan tarif sebesar 32 persen terhadap produk-produk asal Indonesia. Pemerintah Amerika juga menyoroti kebijakan tarif dan non tarif yang dianggap sebagai hambatan perdagangan seperti tertuang dalam dokumen 2025 National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers yang diterbitkan oleh United States Trade Representative (USTR). 

Daftar yang dikeluhkan dalam dokumen tersebut seperti tarif impor Indonesia yang tinggi. Selain itu, peraturan perpajakan dan proses penilaian pajak yang dianggap rumit, tarif cukai minuman alkohol AS yang melebihi tarif cukai domestik, sistem perizinan atau kuota impor, sistem pembayaran QRIS hingga kewajiban TKDN.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |