Tanggapan Aplikator Soal Mitra Ojek Online Jadi Pegawai Tetap

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau aplikator yaitu Maxim Indonesia dan Grab Indonesia merespons wacana ihwal pengemudi ojek online (ojol) yang akan dijadikan pegawai tetap.

Kedua perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi ini menilai wacana untuk memasukkan mitra pengemudi transportasi daring ke dalam kategori UMKM merupakan langkah yang patut dipertimbangkan dan dikaji lebih lanjut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, mempertimbangkan fleksibilitas dari pekerjaan yang dilakukan ojol sehari-hari. Baik Maxim dan Grab sepakat bahwa status mitra merupakan pendekatan yang paling tepat untuk pengemudi ojol.

“Secara khusus, status karyawan menyiratkan jam kerja minimal 40 jam seminggu, jadwal kerja yang jelas, dan pemenuhan pesanan dari satu aplikator pemberi kerja saja,” kata PR Specialist Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir dilansir dari Antara, Selasa, 20 Mei 2025.

Yuan menilai, dengan status kemitraan, pengemudi diberi opsi untuk bekerja dengan jadwal yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka, di mana 80 persen pengemudi bahkan tidak bekerja lebih dari 4 jam seminggu. 

Status karyawan, kata dia, juga akan menimbulkan ketidakpuasan di antara pengemudi yang tidak akan dapat mematuhi aturan-aturan resmi.

“Status karyawan akan menghilangkan fleksibilitas dan kenyamanan sistem kerja bagi pengemudi. Pengemudi tidak dapat memperoleh status karyawan tanpa memenuhi persyaratan dan bahkan mungkin kehilangan sebagian dari pendapatan mereka,” ujar Yuan.

Di sisi lain, Chief of Public Aairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menyebut model kemitraan tetap menjadi pendekatan utama aplikator, hal ini lantaran ekosistem bisnis ride hailing yang unik dan model usaha yang berbeda dari industri konvensional.

“Selain memberikan fleksibilitas bagi Mitra untuk mengatur waktu kerja sesuai kebutuhan, model kemitraan juga membuka peluang luas bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan tambahan secara mandiri dan berkelanjutan, bahkan menjadi sumber pendapatan yang dapat diandalkan di masa transisi atau saat menghadapi tantangan ekonomi,” kata Tirza.

Sama seperti tanggapan PR Specialist Maxim, menurut Tirza jika mitra diklasifikasikan sebagai pekerja tetap, maka fleksibilitas akan hilang. “Mereka akan terikat aturan seperti jam kerja, batas usia, target performa, serta adanya keterbatasan kuota mitra yang dapat bergabung dengan platform,” ujar dia.

Dia menambahkan, apabila wacana ini direalisasikan, jumlah mitra yang dapat bergabung menjadi sangat sedikit, hanya sekitar 10-20 persen dari jumlah Mitra yang terdaftar saat ini. “Hal ini tentu akan mengurangi kesempatan bagi banyak pihak untuk meningkatkan taraf hidup melalui platform digital,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengusulkan agar mitra pengemudi ojol untuk masuk ke dalam kategori UMKM. Sebab, menurut dia dengan mengakui pengemudi ojek online sebagai UMKM para pengemudi bisa  mengakses berbagai bantuan pemerintah, termasuk subsidi BBM, LPG 3 kg, hingga akses pembiayaan KUR.

Selain itu, pengemudi ojek daring juga akan mendapatkan program peningkatan kapasitas dan pelatihan SDM serupa dengan yang selama ini diberikan kepada UMKM.

Maman menyampaikan rencana memasukkan ojol ke dalam kategori UMKM saat ini masih dalam tahap kajian di internal Kementerian UMKM. Sementara, pembahasan revisi UU UMKM bakal diajukan pada tahun depan.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |