Telkom Beberkan Kasus Dugaan Pembiayaan Fiktif

6 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) buka suara soal kasus pembiayaan fiktif periode 2016-2018 yang sedang diusut Kejaksaan Tinggi Jakarta. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 431 miliar.

VP Investor Relations Octavius Oky Prakarsa mengatakan kasus ini merupakan hasil audit internal Telkom yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. “Dari audit internal yang dilakukan oleh Telkom yang kemudian disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti,” kata dia dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa, 20 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Octavius mengatakan perseroannya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. PT Telkom juga mendukung Kejaksaan Tinggi untuk mengungkap kasus ini.  “Telkom juga mengapresiasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas langkah cepatnya dalam menindaklanjuti hasil audit internal yang telah disampaikan,” kata dia. 

Sampai kasus ini bergulir, Octavius mengatakan tidak ada dampak material terhadap perseroan.  

Dalam pemberitaan sebelumnya, PT Telkom Indonesia juga tengah memproses pemberhentian tiga pejabatnya, termasuk dari anak perusahaan, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembiayaan fiktif ini. "Pada saat kasus ini memang masih menjabat. Saat ini sedang proses (pemberhentian)," ujar kuasa hukum PT Telkom Indonesia, Juniver Girsang, dalam konferensi pers di Senyata Senopati, Jumat, 16 Mei 2025.

Ketiga pejabat itu adalah August Hoth P. M., General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom periode 2017–2020; Herman Maulana, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015–2017; dan Alam Hono, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016–2018.

Kasus ini disidik oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta dan sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Juniver menyebut kasus ini hasil temuan auditor internal Telkom pada 2019. "Lalu audit internal mengumpulkan data-data untuk bisa menemukan unsur hukumnya," ujar dia.

Modus Proyek Fiktif

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan modus para tersangka adalah membuat proyek pengadaan fiktif bekerja sama dengan sembilan perusahaan. Caranya, PT Telkom seolah-olah bertindak sebagai penyedia barang.

Langkah selanjutnya, ditunjuk empat anak usaha Telkom, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta untuk membuat pengadaan. Perusahaan-perusahaan ini kemudian menunjuk mitra sebagai penyedia barang untuk sembilan perusahaan swasta. 

Penyidik menemukan bukti jika perusahaan mitra yang menerima dana proyek fiktif pemiliknya antara lain Herman dan Alam. Istri Herman juga tercatat sebagai salah satu pemegang saham. Perusahaan mitra ini juga disebut memiliki afiliasi dengan sembilan perusahaan swasta yang turut menerima aliran dana.

Dalam praktiknya, pengadaan tidak benar-benar dilakukan. Namun, uang tetap mengalir ke perusahaan mitra dan sembilan perusahaan yang terlibat. Seharusnya secara kontrak, setelah sembilan perusahaan menerima barang pengadaan, mereka harus membayar ke Telkom. "Tapi tidak ada uang masuk ke Telkom, " ujar Syahron, Rabu, 14 Mei 2025.

Berdasarkan rincian proyek fiktif yang sebelumnya dirilis oleh Kejati DKI Jakarta, nilai proyek ini mulai dari Rp 13,2 miliar hingga Rp 114 miliar. 

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |