Tentara Jaga Gedung Kejagung Sejak Jam Dua Dini Hari

4 hours ago 4

PRAJURIT Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlihat berjaga di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2026. Sekiranya 25 sampai 30 anggota berseragam lengkap terlihat membawa senapan laras panjang. Mereka sudah berada di lokasi sejak jam 02.00 malam.

Berdasarkan pantauan Tempo, personel TNI berkumpul di selasar gedung Kejaksaan Agung. “Kami sudah standby sejak jam 02.00 malam,” ujar salah satu prajurit TNI saat ditanya wartawan Tempo, Kamis.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Namun, ketika dimintai wawancara, mereka menolak wartawan Tempo. “Bisa tapi tidak berkenan,” ujar salah satu prajurit TNI. Salah satu anggota TNI kemudian merampas handphone dari dua wartawan Tempo dan meminta foto aktivitas mereka untuk dihapus. Handphone lalu dikembalikan setelah negosiasi. 

Sehari sebelumnya, Rabu, 8 Juli 2026, prajurit TNI juga menjaga rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Puluhan personel tentara berseragam loreng itu berjaga di depan gerbang dan area sekitar rumah.

Penjagaan terhadap Gedung Kejagung dan rumah Jampidsus Febrie itu bersamaan dengan penggeledahan di 12 lokasi. Penggeledahan itu dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

Tim penyidik melakukan penggeledahan terkait dengan tiga perkara korupsi yakni tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan suap di perkara PT Asabri; lalu kasus korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera; dan kasus PT Krakatau Steel.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, siapa pun yang menghalangi penyidikan dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. "Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Budi.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas mengatakan pengamanan itu dilakukan di beberapa lokasi atas permintaan Kejagung sebagai bagian dari kerja sama antarlembaga. Menurutnya, pengamanan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa. 

"Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," kata Nas dalam keterangan tertulis, Kamis.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |