Terpopuler Bisnis: Dividen Bank Pelat Merah, Gaji ke-13 ASN

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 10 Mei 2025 dimulai dengan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang memutuskan untuk membagikan dividen tahun buku 2024. 

Kemudian informasi mengenai gaji dan harta kekayaan Direktur Utama Jasa Marga yang baru, Rivan Achmad Purwantono. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Raharja dan Direktur PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu berita tentang Aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan menerima gaji ke-13 pada 2025. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut: 

1. RUPST Perusahaan Plat Merah yang Sudah Memutuskan Pembagian Dividen

Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang memutuskan untuk membagikan dividen tahun buku 2024. Selain pembagian dividen, RUPST ini juga memiliki agenda memutuskan pergantian pengurus.

Dividen adalah pembagian hasil laba kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang mereka miliki. Secara sederhana, dividen adalah pengembalian yang diberikan oleh perusahaan kepada pemegang saham dalam bentuk saham atau uang tunai. Berikut beberapa bank BUMN yang telah membagikan dividen:

Bank BTN
Dikutip dari Antara, RUPST PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyetujui pembagian dividen senilai Rp751,83 miliar. Hal ini diumumkan dalam RUPST yang diselenggarakan di Menara BTN, Jakarta, Rabu, 26 Maret 2025.

Dengan besaran dividen yang disepakati tersebut, dividend payout ratio tercatat sebesar 25 persen dari laba bersih tahun buku 2024. BTN membukukan laba bersih sebesar Rp 3 triliun pada akhir 2024 atau menurun sekitar 14 persen jika dibandingkan dengan perolehan laba bersih 2023 yang sebesar Rp3,5 triliun.

Baca berita selengkapnya di sini.


2. Gaji dan Harta Dirut Jasa Marga Rivan Achmad

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Jasa Marga (Persero) Tbk menetapkan Rivan Achmad Purwantono sebagai direktur utama. Sebelumnya, Rivan pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Raharja dan Direktur PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. “Dalam agenda RUPST, perseroan juga menyetujui perubahan nomenklatur dan penetapan jajaran Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan keputusan RUPST,” kata Corporate Secretary and Chief Administration Officer Jasa Marga Ari Wibowo dalam keterangan tertulis pada Rabu, 7 Mei 2025. Lantas, berapa gaji yang bakal diterima Rivan?

Berdasarkan Laporan Tahunan 2024 PT Jasa Marga (Persero) Tbk, remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia (SDM) BUMN, yang diterbitkan pada 3 Maret 2023.

Komponen remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi meliputi honorarium, tunjangan, fasilitas, tantiem atau insentif kinerja, insentif khusus, dan insentif jangka panjang (long-term incentive). Honorarium untuk Direktur Utama Jasa Marga ditetapkan sebesar Rp 319 juta per bulan.

3. Kapan Pencairan Gaji ke-13 PNS? Ini Jadwal dan Rinciannya

Aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan menerima gaji ke-13 pada 2025. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 11 Maret lalu. 

“Akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan,” kata Prabowo dalam pernyataannya. 

Selain gaji ke-13, tunjangan hari raya (THR) keagamaan atau gaji ke-14 pun sudah disalurkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |