Tersangka Kasus Fantasi Sedarah Masih Bisa Bertambah

6 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menangkap enam tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru atas kasus ini. “Bisa terjadi, karena tetap kami masih melakukan kegiatan monitoring dan profiling di media sosial beberapa platform,” kata Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 21 Mei 2025.

Menurut Himawan, kegiatan monitoring dan profiling itu akan dilakukan sembari menunggu hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh kepolisian. Adapun pemeriksaan forensic digital  bertujuan untuk mengidentifikasi identitas para anggota grup yang berisi 32.000 akun itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sampai dengan hari ini memang grup tersebut sudah di-suspend, sehingga harapan kami dari hasil forensik itu kami bisa melihat anggota grup tersebut,” kata dia.

Adapun enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Masing-masing tersangka itu memiliki peran berbeda mulai dari pembuat grup, penyebar video asusila, hingga pelaku pelecehan seksual.

Himawan mengatakan keenam tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik. Selain itu mereka dijerat sejumlah pasal lain di Undang-Undang tentang Pornografi, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar rupiah," ujar Himawan.

Sebelumnya viral di unggahan di sosial media X terkait keberadaan grup dengan nama Fantasi Sedarah di Facebook. Grup tersebut memuat pembahasan soal ketertarikan seksual hubungan sedarah atau inses. Bahkan dalam unggahan tersebut dikatakan ada beberapa grup lainnya di Facebook yang mirip dengan grup Fantasi Sedarah tersebut.

Unggahan yang viral di sosial media X itu menampilkan tangkap layar salah satu unggahan di grup Fantasi Sedarah yang menampilkan foto seorang anak yang diduga diunggah oleh orang tua kandung si anak dengan keterangan foto yang dinilai tidak pantas.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam artikel ini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |