PRESIDEN Prabowo Subianto menerbitkan tiga regulasi untuk mempercepat agenda ketahanan dan swasembada pangan nasional. Tujuannya sebagai upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional sebagai salah satu fondasi untuk mewujudkan kemandirian bangsa.
“Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional,” demikian bunyi keterangan resmi yang dikutip dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Ahad, 19 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Regulasi pertama adalah Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional. Perpres ini ditujukan untuk mendorong sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat penyediaan infrastruktur pascapanen di berbagai wilayah.
Dalam beleid itu disebutkan, percepatan penyediaan infrastruktur pascapanen memerlukan dukungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui percepatan perizinan dan nonperizinan, penyediaan lahan, serta penyelesaian hambatan di lapangan. Percepatan ini diharapkan mengurangi ketergantungan pada sewa gudang sekaligus mendorong pemerataan ketersediaan infrastruktur pascapanen.
Regulasi kedua adalah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa. Melalui Inpres ini, Presiden memberikan instruksi kepada Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Kepala Badan Pengaturan BUMN, dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) untuk mengambil langkah terkoordinasi dan terintegrasi sesuai kewenangan masing-masing.
Instruksi tersebut mencakup percepatan ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri, perbaikan distribusi pangan, pola konsumsi, aksesibilitas pangan, serta penerapan sistem budi daya pertanian berkelanjutan, sekaligus menyelesaikan berbagai hambatan di lapangan.
Dalam Inpres yang sama, Menteri Pertanian juga diminta memberikan penugasan kepada sejumlah BUMN di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan, antara lain PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Perum Bulog, serta BUMN lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Regulasi ketiga adalah Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026–2029. Inpres ini dikeluarkan untuk memperkuat cadangan jagung pemerintah sekaligus mendorong peningkatan pendapatan petani dalam rangka pencapaian swasembada jagung.
Inpres Nomor 3 Tahun 2026 ditujukan kepada sejumlah menteri, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Perindustrian.
Selain itu, instruksi juga diberikan kepada Kepala Badan Pengaturan BUMN, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan Pusat Statistik, Kepala BPKP, para kepala daerah, serta Direktur Utama Perum Bulog.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154231/original/041919200_1741337635-20250307-Tadarus-ANG_2.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770150/original/051663000_1710247846-20240312-Berbuka_Puasa_di_Istiqlal-HER_2.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3190057/original/069392400_1595662626-muslim-woman-praying_23-2147794180.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)


