TEMPO.CO, Lumajang - Pengadilan Negeri Lumajang kembali menggelar sidang terdakwa perkara lahan ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Selasa, 15 April 2025. Agenda sidang dengan tiga orang terdakwa warga Dusun Pusung Duwur Desa Argosari, Kecamatan Senduro, itu adalah pembacaan tuntutan.
Jaksa penuntut umum, Prastyo Pristanto, menuntut tiga orang terdakwa ini Tomo bin (Alm) Sutamar, Tono bin Mistam, dan Bambang bin Narto dengan tuntutan berbeda-beda. Bambang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan penjara. Tomo dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan penjara. Sementara Tomo dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I. Dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon," ujar Prastyo saat membacakan surat tuntutan pada Selasa, 15 April 2025.
Menurut jaksa, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana seperti diatur dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa membacakan tuntutannya itu di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Redite Ika Septina dan didampingi dua hakim anggota.
Kuasa hukum para terdakwa akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang pekan depan, 22 April 2025. "Kami akan mengajukan pleidoi," kata Feny Yudhiana, pengacara dari Posko Bantuan Hukum Malang Raya yang mendampingi terdakwa Bambang.
Hal yang sama diungkapkan oleh Wahyu Firman, kuasa hukum terdakwa Tomo dan Tono. Wahyu juga akan mengajukan pleidoi pada sidang Selasa pekan depan.
Hakim ketua Redite mengatakan sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan, 22 April 2025 dengan agenda pembacaan pleidoi. Pada Kamis, 24 April 2025 bisa dilanjutkan dengan replik. Ia merencanakan tiga terdakwa ini akan menjalani sidang putusan pada Selasa, 29 April 2025.
Sebelumnya, kasus ladang ganja ini telah menjerat 11 orang dengan rincian enam terdakwa saat ini sedang menjalani proses hukum di PN Lumajang. Mereka antara lain Tomo bin (Alm) Sutamar, Tono bin Mistam dan Bambang bin Narto, Ngatoyo, Suwari bin (Alm) Untung dan Jumaat bin Seneram. Satu terdakwa atas nama Ngatoyo telah meninggal dunia sehingga dakwaannya batal demi hukum. Sementara itu, lima pelaku lainnya saat ini kasus masih di Kepolisian Resor Lumajang dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang.