TPA Jatiwaringin Wajib Bebas Open Dumping Sebelum 20 September

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Tangerang - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang menargetkan praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin sudah berhenti sepenuhnya pada September 2025. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun (PSLB3) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang Hari Mahardika mengatakan sistem baru untuk TPA tersebut mulai dirancang sejak terbitnya surat peringatan dan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yaitu pada 7 Maret lalu.

"Sekarang kami sedang berproses menyiapkan penggantinya," ujar Hari kepada Tempo pada Senin 19 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Lingkungan Hidup, kata dia, memberikan peluang perbaikan pengelolaan sampah selama 180 hari. Artinya, proses perbaikan harus rampung sebelum 20 September 2025.

Selama 30 hari pertama, Hari menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup Tangerang menyiapkan dokumen perencanaan. Tahap berikutnya adalah menyerahkan dokumen lingkungan hidup ke kementerian, sebelum menyiapkan sistem pengganti open dumping yang telah disetujui.

Hari berharap lembaganya mendapat kelonggaran soal waktu. Pasalnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang masih memiliki tanggungan lainnya. Namun, instruksi dari pusat sudah mengikat. “Kalau dipaksa begini. Mau tidak mau pada 20 September kita harus selesai," ucapnya.  

KLH Tutup TPA Jatiwaringin 

Kementerian Lingkungan Hidup menutup TPA Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, mulai 16 Mei 2025. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol bersikap tegas ketika meninjau kinerja TPA seluas 31 hektar itu. "Penutupan ini tidak main-main," ujar dia.

Kementerian sebelumnya sudah memberi peringatan keras kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang ihwal praktik open dumping di TPA Jatiwarinigin pada Maret 2025. Saat itu pengelola diberi 6 bulan untuk mengatasi sistem pengolahan sampah.

Hanif akhirnya memutuskan menyegel TPA itu lantaran tak melihat tanda-tanda peralihan sistem. Menurut dia, TPA dibiarkan terbakar tanpa ada penanganan. Pengelola juga dianggap tidak becus menangani air lindi atau sisa cairan dari sampah.

"Kami tidak bisa menoleransi ini. Semua yang menimbulkan kebakaran pasti ada pidananya,” tutur Hanif.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |