TEMPO.CO, Yogyakarta - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia membekukan status kemahasiswaan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, 21, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi. Christiano merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) UGM
“Kami bekukan status mahasiswa Christiano selama proses hukum berjalan,” kata Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia, Selasa 3 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ova mengatakan selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan, sambil menunggu sanksi akademik yang diputuskan oleh pihak universitas.
Soal keputusan sanksi akademik ini, mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada.
Universitas membentuk Tim Komite Etik yang terdiri dari unsur pimpinan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FH dan FEB), Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor).
Tim ini nantinya akan bekerja untuk menentukan sanksi akademik pada yang bersangkutan. “Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara proses hukum tetap berjalan,” katanya.
Tim Komite Etik ini menurut Ova akan bekerja secepatnya melihat sejauh mana rentetan kasus ini terhadap aspek pelanggaran pasal tata perilaku mahasiswa.
Perihal penonaktifan status sebagai mahasiswa oleh kampus itu, kata Ova, sebenarnya sudah dilakukan oleh pihak Fakultas Ekonomi Bisnis jauh sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahkan penonaktifkan ini disampaikan langsung pihak Dekanat FEB kepada Christiano dan keluarganya," kata Ova.
"Jadi sudah dinonaktifkan status mahasiswanya bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka,”ujar dia.
Sehubungan proses penyidikan kasus kecelakaan yang kini tengah ditangani Polresta Sleman, Ova menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang kini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
“UGM mendukung penuh terhadap jalannya proses hukum secara objektif dan transparan. FH UGM juga telah membentuk tim pendamping hukum untuk membantu keluarga Argo memperoleh pendampingan yang layak dan menyeluruh,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ova menyampaikan duka mendalam atas berpulangnya almarhum Argo.
“Kami kehilangan insan muda yang penuh potensi dan semangat," kata dia.