Warga yang Tinggal di Lahan TPU Menteng Pulo Tolak Penggusuran

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Warga yang tinggal di lahan Taman Pemakaman Umum atau TPU Menteng Pulo, Jakarta Selatan, menolak untuk melakukan relokasi dari tempat tinggal mereka. Puluhan orang berkumpul di depan rumah-rumah tripleks yang bersebelahan dengan petak makam pada Sabtu, 19 April 2025, untuk menyatakan penolakan terhadap upaya penggusuran.

“Kami atas nama warga yang terhimpun dalam paguyuban Gerakan Warga Kober Menteng Pulo II menolak keras upaya penggusuran secara paksa pada tanggal 22 April 2025 mendatang,” kata ketua paguyuban, Ronald Pati, pada Sabtu, 19 April 2025.
 
Para warga waswas akan digusur oleh Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan dan Kepala Satuan Pelaksana TPU Zona 9 dari lahan makam tersebut. Mereka mengaku mendapat informasi akan ada upaya penggusuran pada 22 April. “Infonya, tanggal 22  hari Selasa, mereka mau mendatangi warga dan langsung mengosongkan (rumah warga),” ujar Ronald.
 
Warga mengatakan telah disurati dua kali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka juga mengklaim pihak TPU telah melakukan pembongkaran paksa terhadap enam rumah kosong yang belum ditempati di sana. Menurut Ronald, tidak ada upaya dari Pemprov DKI Jakarta untuk mengajak mediasi atau diskusi dengan warga.
 
Salah seorang warga, saat ditemui di sana, menunjukkan surat dengan kop Pemprov DKI Jakarta, khususnya Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan. Onah, nama warga tersebut, berkata surat itu disampaikan langsung oleh pihak TPU, ketua RT, bersama dua tentara. Surat Nomor e-0086/KH.00.04 tertanggal 14 April 2025 itu merupakan surat peringatan.
 
Suku Dinas memperingatkan warga setempat untuk “segera mengosongkan/membongkar sendiri bangunan yang berada di atas lahan” TPU Menteng Pulo dalam waktu tiga hari, terhitung sejak tanggal surat. Apabila warga tidak melakukannya, Suku Dinas akan “melaksanakan penertiban dan segala risiko yang ditimbulkan menjadi beban dan tanggung jawab” warga.
 
Surat ditujukan kepada para penjual bunga, para penghuni bangunan liar, penghuni rumah karyawan, serta pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta. Yang menandatangani surat tersebut adalah Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Djauhar Arifien.
 
Ketika dimintai konfirmasi, Djauhar mengatakan tidak ada niat Pemprov DKI Jakarta untuk menggusur warga. “Belum ada sejauh itu, saya hanya memanfaatkan lahan petak makam yang ada untuk bisa dipakai kuburan,” katanya lewat pesan singkat, Sabtu.
 
Bayu Meghantara, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, menyatakan hal yang sama. Menurut dia, tidak akan ada upaya penggusuran terhadap warga setempat.
 
“Nggak ada yang pindah. Ada sekitarnya tanah yang (bisa) dimanfaatkan untuk petak makam, kalau mereka (warga) nggak keberatan, ya,” kata dia.
 
Adapun warga Menteng Pulo II telah tinggal di lahan seluas 3,8 hektare itu kurang lebih selama 23 tahun. Saat ini terdapat 70 kepala keluarga yang bermukim di sana. Sebagian besar dari mereka memiliki mata pencaharian sebagai pembersih makam, pemulung, dan tukang parkir.
 
Awalnya, mereka mengontrak di rumah yang terletak di samping TPU Menteng Pulo. Kemudian, pada 2002, warga mulai pindah ke lahan TPU karena kondisi ekonomi di bawah rata-rata. Mereka tidak lagi mampu membayar kontrakan.
 
Ronald mengatakan warga Menteng Pulo II ingin tetap tinggal di lahan TPU. “Kami ingin tetap di sini,” katanya. Jika diberi opsi untuk relokasi, ia berujar, warga akan berpikir dua kali. Sebab dengan pendidikan dan kondisi ekonomi terbatas, sumber pendapatan utama mereka berasal dari pekerjaan di makam.
 
“Kalau kami dikasih relokasi pun, kami akan minta mata pencaharian buat rezeki kami. Buat makan sehari-hari,” katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |