Yayasan MBN Sebut Kasus Dapur Makan Bergizi Gratis Kalibata Harusnya Masuk Ranah Perdata

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum Yayasan Media Berkat Nusantara menyayangkan mitra dapur umum makan bergizi gratis di Kalibata melaporkan masalah pembayaran ke ranah pidana.

Kuasa hukum yayasan, Timoty Ezra Simanjuntak, mengatakan seharusnya gugatan masuk ke ranah perdata, bukan pidana. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau terkait (laporan pidana) Polres Jakarta Selatan, kita menyayangkan. Kita berpikir ini ranah transaksional perdata yang di mana sudah ada kontrak. Harusnya pidana itu langkah terakhir, bukan langkah awal. Itu yang kami menyayangkan,” kata Ezra dalam konferensi pers di Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 25 April 2025.

Terkait pelaporan, Ezra mengatakan sampai saat ini belum menerima panggilan pemeriksaan dari kepolisian. Kendati demikian, ia berharap proses pidana tidak perlu berlanjut karena pihaknya sudah mengirim surat untuk mengajukan pembayaran. 

Yayasan juga berjanji akan mencairkan anggaran makan bergizi gratis kepada Ira Mesra.

Sebelumnya mencuat polemik pembayaran mitra dapur umum makan bergizi gratis di Kalibata tak kunjung dicairkan. Pemilik dapur umum bernama Ira Mesra mengaku belum mendapat pembayaran sebesar hampir Rp 1 miliar. Uang itu merupakan anggaran yang ditunggak yayasan sejak Februari 2025.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Yayasan MBN Mei Imaniar mengatakan mereka akan mencairkan anggaran tersebut. “Kami akan cairkan. Dari yayasan akan mencairkan langsung ke rekening Ibu Ira, terkait ketentuan tentang transparansi pengeluaran yang uang negara itu, kami serahkan kepada pihak lain. Begitu arahan dari Kepala Badan Gizi Nasional,” kata Mei Imaniar.

Namun, Mei enggan mengungkapkan apakah besaran uang yang dibayarkan sesuai permintaan Ira sebesar Rp 975.375.000. 

Kuasa hukum yayasan, Timoty Ezra Simanjuntak, mengatakan pencairan akan dilakukan apabila tagihan dan data yang dilengkapi Ira sudah valid. “Metode pembayarannya banyak, bisa titip konsinyasi, bisa titip di escrow, masih banyak cara-cara,” ujar Ezra. 

Oleh karena itu, Ezra mengatakan pihak yayasan ingin mediasi dengan pihak Ira pekan depan. Ia menuturkan bahwa anggaran dari Badan Gizi Nasional sudah masuk ke rekening yayasan. Uang tersebut, kata Ezra, sampai saat ini aman dan tidak keluar rekening. “Bahwa pembayaran sudah diterima, sudah di-keep, tidak dilakukan penyelewengan oleh Yayasan Media Berkat Nusantara,” kata Ezra.

Sebelumnya, Ira mendaftarkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 10 April 2025 lalu melalui kuasa hukumnya, Danna Harly Putra. Laporan tersebut dibuat karena dirinya mengaku belum menerima pembayaran sepeser pun sebagai pemilik dapur mitra MBG sejak beroperasi pada Februari 2025.

"Kita laporkan dengan dasar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," ujar Harly menjelaskan soal substansi laporan tersebut. 

Ira mengatakan dirinya mengalami kerugian hingga Rp 975.375.000 karena tak kunjung menerima pembayaran terhadap porsi MBG yang ia masak. Kerugian yang hampir satu miliar rupiah itu dihitung berdasarkan jumlah sekitar 65.025 porsi yang telah dimasak oleh Ira sebagai mitra, yang dikerjakan dalam dua tahap.

Selain menyediakan makanan, Ira dalam hal ini juga menanggung seluruh biaya operasional, mulai dari bahan pangan, sewa tempat, listrik, peralatan dapur, hingga menggaji juru masak. Namun, hingga saat ini, kata Harly, tidak sepeser pun uang yang diterima oleh Ira dari pihak yayasan MBG. 

 Pilihan Editor: Kepala Badan Gizi Nasional: Semua Pihak Berhak Ikut Serta


Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |