Zarof Ricar Minta Uang Rp 1 Miliar untuk Film Sang Pengadil Sekaligus Bisa Mengurus Perkara di MA

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar pernah menerima uang Rp 1 miliar dari teman kuliahnya untuk membuat film Sang Pengadil. Bert Nomensen Sidabutar, teman Zarof yang memberi uang tersebut, mengaku dijanjikan keuntungan oleh Zarof, namun hingga saat ini belum menerima uang balik sepeser pun.

Bert mengatakan ia dan Zarof sama-sama alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI). Mereka bertemu di acara halalbihalal di sebuah restoran di bilangan Jakarta pada akhir 2023. Bert lantas menghampirinya. Ia mengaku sudah tahu jabatan Zarof di MA, dan bahwa Zarof sudah pensiun saat mereka bertemu.
 
“Namanya kita ngobrol-ngobrol ya, jadi saya tanya, ‘Apa kabar?’ Kan pensiun beliau ini, (jadi saya tanya) ‘Apa kabar, gimana pensiun? Apa kegiatan?’” kata Bert saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 28 April 2025.
 
Menurut Bert, saat itu Zarof menyampaikan dirinya sedang membuat film berjudul Sang Pengadil. Dari sanalah mulai percakapan tentang pendanaan film. “Saya sebenarnya bercanda, (bilang) ‘Banyak duit dong,’ gitu kan. Beliau bilang, ‘Ini aja gue perlu duit’,” ujarnya.
 
Ketua majelis hakim menanyakan Bert apa hubungan film tersebut dengan dirinya. Bert menjawab, saat itu Zarof meminta bantuannya dengan berkata, ‘Lu bantu, nanti gue kasih untung’. “Langsung (saya tergerak membantu),” tuturnya.
 
Bert juga bercerita tentang nominal yang disebutkan Zarof untuk pendanaan film tersebut. Terdakwa itu meminta uang sejumlah ‘1 meter’ kepada Bert. “Sebenarnya saya nggak mengerti 1 meter itu. Dijelaskan, 1 meter itu 1 miliar,” kata dia.
 
Ia mengaku mengantarkan uang Rp 1 miliar itu ke kediaman Zarof di bilangan Senayan, Jakarta Pusat. Saat itu ia menitipkan uang tersebut ke petugas keamanan atau security. Sejak itu, ia belum menerima keuntungan yang dijanjikan Zarof, meski film Sang Pengadil sudah dibuat.
 
“Jadi uang Rp 1 miliar itu tidak dikembalikan walaupun film Sang Pengadil sudah ditayangkan?” tanya ketua majelis hakim.
 
“Belum dikembalikan,” jawab Bert.
 
Selain soal pendanaan film, Bert juga bersaksi pernah meminta bantuan Zarof untuk menyelesaikan perkara. Menurut dia, Zarof sempat menawarkan bantuannya ketika mereka berbicara, tetapi tidak menjanjikan apa pun.
 
“(Zarof) sempat ngomong, ‘Bert, kalau lu ada perkara, mungkin gue bisa bantu’, gitu kan. Saya ada perkara, kebetulan. Saya cobalah kirim ke dia,” kata Bert yang seorang pengacara itu.
 
Upaya Bert meminta bantuan kepada Zarof, ia mengakui, adalah atas inisiatifnya sendiri. Lewat aplikasi perpesanan WhatsApp, ia mengirimkan salinan dua lembar kertas berisi nomor perkara, masing-masing perkara perdata dan pidana. Bert menjadi saksi di keduanya.
 
“Itu inisiatif saya. Karena saya tau beliau ini di MA. Jadi saya coba, kalau bisa dibantu. Beliau juga minta, ‘Bert gue coba bantu,’” katanya.
 
Adapun Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat di MA dalam rentang periode 2012 – 2022. Ia juga didakwa terlibat sebagai makelar perkara dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |