PEMERINTAH menetapkan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai proyek strategis nasional atau PSN gelombang pertama di tiga lokasi, yaitu di Bogor, Bekasi, dan Denpasar. Sementara Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat atau Walhi Jabar menolak PSEL yang diklaim sebagai solusi krisis sampah.
“PSEL justru berpotensi memperpanjang model pengelolaan sampah yang salah, mengancam kesehatan masyarakat, membebani keuangan publik, dan mengabaikan pendekatan pengurangan sampah dari sumbernya,” kata M. Jefry Rohman, Manajer Divisi Pendidikan dan Koordinator Tim Advokasi Persampahan Walhi Jabar kepada Tempo, Kamis, 11 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Alasan pertama penolakan karena PSEL berbasis pembakaran alias insinerator yang berorientasi pada penghilangan sampah melalui pembakaran, bukan pada pengurangan timbulan sampah, pemilahan, guna ulang, daur ulang, dan pengomposan. Pendekatan ini, menurut Jefry, bertentangan dengan prinsip hierarki pengelolaan sampah yang menempatkan pencegahan dan pengurangan sebagai prioritas utama.
Kedua, PSEL dinilai tidak sesuai dengan karakteristik sampah di Indonesia yang didominasi sampah organik basah dan memiliki nilai kalor rendah sehingga tidak ideal untuk teknologi pembakaran. “Kondisi ini justru mendorong kebutuhan tambahan bahan bakar dan meningkatkan biaya operasional,” ujarnya.
Kemudian alasan ketiga adalah kekhawatiran dampak kesehatan dan lingkungan dari emisi PSEL. Menurut Jefry, pembakaran sampah berpotensi menghasilkan polutan berbahaya, seperti dioksin, furan, logam berat, abu terbang, dan residu bahan beracun berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta mencemari udara, tanah, dan air jika tidak dikelola secara ketat.
Selanjutnya Walhi Jabar menolak PSEL yang menggunakan dana publik untuk teknologi mahal dan berisiko tinggi. Alasan terakhir, PSEL mengancam keberlangsungan ekonomi sirkular dan pekerja sektor persampahan. ”Kondisi ini dapat merugikan pemulung, pengepul, dan pelaku ekonomi sirkular yang selama ini berkontribusi mengurangi timbulan sampah,” kata Jefry.
Sebelumnya diberitakan pemerintah menetapkan PSEL sebagai PSN gelombang pertama di tiga lokasi, yaitu Bogor, Bekasi, dan Denpasar. PSEL di Bekasi akan dikelola oleh PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara, di Bogor Raya oleh PT Welming Nusantara Bogor New Energy, dan pengelola di Denpasar Raya oleh PT Welming Nusantara Bali New Energy.
Menurut Chief Executive Officer PT Danantara Investment Management Pandu Patria Sjahrir, penetapan lokasi PSEL itu untuk menghadirkan solusi yang terintegrasi guna mengatasi krisis sampah. Pelaksanaan dilakukan melalui PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera).
“Inisiatif ini mencakup perbaikan sistem pengelolaan sampah, pengurangan ketergantungan pada tempat pemrosesan akhir (TPA), hingga optimalisasi pemanfaatan sampah menjadi energi,” kata Pandu dalam keterangannya, Rabu, 10 Juni 2026.
Walhi Jabar mendesak pemerintah menghentikan rencana pembangunan dan perluasan proyek PSEL di Jawa Barat dan memprioritaskan kebijakan pengurangan sampah dari sumber hingga minimal 50 persen dalam lima tahun ke depan. Walhi juga mendorong pelarangan bertahap plastik sekali pakai dan kemasan yang sulit didaur ulang, serta mewajibkan penerapan tanggung jawab produsen atau Extended Producer Responsibility (EPR) terhadap kemasan produknya.
Pemerintah juga diminta untuk memperkuat pengelolaan sampah organik melalui pengomposan skala rumah tangga, komunitas, dan kawasan, serta memastikan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap pengambilan keputusan terkait kebijakan persampahan. “Mengembangkan sistem pengelolaan sampah berbasis hak asasi manusia, keadilan ekologis, dan ekonomi sirkular,” ujarnya.
Walhi Jabar menantang pemerintah untuk berani berkomitmen menerapkan standar global bagi PSEL. Secara internasional, menurut Jefry, acuan utama yang sering digunakan adalah standar Uni Eropa melalui Industrial Emissions Directive (IED) dan dokumen Best Available Techniques (BAT) for Waste Incineration.
Standar ini mengatur teknologi terbaik yang wajib digunakan untuk meminimalkan dampak pencemaran dari insinerator sampah. Beberapa prinsipnya, yaitu pengurangan sampah dari sumbernya, daur ulang material yang masih bernilai, dan pengomposan sampah organik. “Hanya residu yang tidak dapat didaur ulang dapat masuk ke insinerator,” ujarnya.
Standar global itu menempatkan PLSE atau pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) sebagai opsi terakhir setelah sampah dikurangi, dipakai lagi, dan didaur ulang atau 3R. Kemudian ada ketetapan batas emisi yang sangat rendah, misalnya terkait debu, dioksin, dan furan. Batas itu hanya dapat dicapai dengan teknologi pengendalian polusi berlapis, emisi dipantau menerus dan bisa diakses regulator serta publik, serta abu sisa pembakaran dikelola sebagai limbah B3.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)









:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5263253/original/068977400_1750812433-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__10_.jpg)







