5 Penyebab Rekening Dormant

7 hours ago 2

KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir sementara ribuan rekening dormant atau rekening pasif milik masyarakat. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan akun oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama di tengah maraknya kejahatan digital.

“Rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant kami lindungi agar tidak disalahgunakan,” kata Ivan dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antaranews, Ahad, 18 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ivan, pemblokiran bersifat sementara dan dilakukan atas dasar data perbankan yang diterima PPATK. Ia menjelaskan bahwa banyak nasabah tak menyadari masih memiliki rekening pasif yang berisiko disalahgunakan, termasuk untuk transaksi ilegal seperti judi online, penipuan, hingga peredaran narkotika.

PPATK mencatat, sepanjang tahun 2024, sebanyak 28.000 rekening pasif telah diblokir sementara. Pemblokiran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

“Nasabah nantinya akan dihubungi oleh pihak bank untuk konfirmasi, apakah rekening ingin tetap digunakan atau ditutup permanen,” imbuh Ivan. Ia menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan dapat diakses kembali setelah proses reaktivasi selesai.

Kebijakan ini sempat menjadi sorotan publik setelah pendiri Kaskus, Andrew Darwis, mengungkapkan bahwa rekening miliknya diblokir atas permintaan PPATK. Ivan menjelaskan, tindakan itu merupakan upaya perlindungan agar rekening tidak disalahgunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.

Lantas, apa sebenarnya yang menyebabkan rekening menjadi dormant? Melansir laman okbank, berikut lima penyebab utama rekening dormant yang perlu diperhatikan.

1. Kesalahan Transaksi

Rekening pasif dapat dibekukan jika terjadi transfer dana secara tidak sengaja ke rekening tersebut. Dalam kasus seperti ini, bank akan memblokir rekening penerima sementara waktu guna menghindari penyalahgunaan, sampai dilakukan konfirmasi dengan pihak terkait.

2. Aktivitas Mencurigakan

Adanya aktivitas tidak wajar, seperti percobaan peretasan, transaksi mencurigakan, atau transfer dana dalam frekuensi tinggi, bisa memicu pemblokiran otomatis oleh sistem keamanan bank. Bila bank gagal mengonfirmasi aktivitas tersebut dengan nasabah, maka rekening bisa masuk status dormant demi keamanan.

3. Saldo Rekening Kosong

Rekening tanpa saldo akibat tidak adanya transaksi, baik penyetoran maupun penarikan, berisiko menjadi dormant. Ini biasanya terjadi karena biaya administrasi rutin yang secara perlahan menguras saldo hingga nol. Bila tidak ada aktivitas dalam periode tertentu, rekening akan dibekukan.

4. Permintaan dari Pihak Berwajib

Rekening yang dilaporkan terlibat atau dicurigai dalam kasus hukum, seperti penipuan atau korupsi, bisa dibekukan atas permintaan aparat penegak hukum. Pembekuan dilakukan untuk menjaga barang bukti dan mempermudah proses penyelidikan.

5. Pemilik Rekening Meninggal Dunia

Jika pemilik rekening wafat dan tidak ada aktivitas lanjutan dalam jangka waktu tertentu, rekening akan diblokir demi keamanan dana. Akses selanjutnya hanya dapat diberikan kepada ahli waris yang sah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |