Alasan Advokat di Jakarta Pusat Bawa Senjata Api

4 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Pusat mengungkap motif di balik kepemilikan senjata api oleh seorang advokat bernama Samir. Pelaku beralasan senjata api tersebut dia gunakan untuk pertahanan diri. 

"Keterangan tersangka, motif sementara (kepemilikan senjata api) ini adalah untuk pertahanan diri," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus dalam konferensi pers, Senin, 28 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Firdaus, tersangka mengaku pernah mendapatkan serangan dari orang tak dikenal (OTK). Sehingga hal tersebut yang kemudian menjadi alasan bagi pelaku untuk membeli dan menyimpan senjata api secara ilegal. 

"Tersangka mengaku sudah dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal," ucap Firdaus. 

Kepemilikan senjata api secara ilegal oleh Samir pertama kali terungkap setelah pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Jumat, 25 April 2025. Menurut Kasubnit Laka Lantas Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sumarno, pelaku sempat terlibat cekcok dalam insiden tersebut. 

"Tersangka pada saat itu membawa satu unit mobil Daihatsu Sigra dan posisinya itu mobil ini ditabrak oleh mikrolet," tutur Sumarno pada kesempatan yang sama. 

Di saat pihak kepolisian tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan, polisi justru menemukan senjata api di mobil milik pelaku. Polisi yang berada di lokasi langsung mengambil dan menyita senjata tersebut sebagai barang bukti. 

"Ditemukan satu pucuk senpi jenis Makarov dengan kaliber 7,65 mm," ucap Sumarno. Polisi juga menemukan senjata laras panjang rakitan dan airsoft gun di mobil Samir.

Polisi pada akhirnya menemukan lebih banyak barang bukti di dalam mobil pelaku. Beberapa di antaranya adalah narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, serta beberapa jenis obat-obatan keras. 

Sebelumnya Polres Jakarta Pusat telah menangkap Samir dan menetapkannya sebagai tersangka. Dia dijerat dengan dua undang-undang sekaligus. Yang pertama Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal. Kemudian pelaku juga dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Narkotika.

Amelia Rahima Sari ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |