Apa Hubungan Robert Bonosusatya dengan Kasus Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari

9 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Robert Bonosusatya pada 14 hingga 15 Mei 2025 di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. 

"Penggeledahan dilaksanakan sejak pukul 20.00 WIB (14 Mei 2025) hingga berakhir pada pukul 01.00 WIB (tanggal 15 Mei)," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Jumat, 16 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam penggeledahan selama dua hari tersebut, KPK menyita beberapa aset milik Robert. Budi juga membenarkan bahwa penyitaan aset milik Robert diduga ada hubungan dengan TPPU Rita Widyasari. "KPK menduga ada kaitan antara aset dan bukti-bukti yang disita dengan perkara dimaksud," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Mei 2025. Oleh karena itu, KPK masih akan mendalami lebih lanjut dalam penyidikannya.

Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita 26 dokumen dan enam barang bukti elektronik. Selain itu, turut diamankan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni Rp 788.452.000, SGD 29.100 (dolar Singapura), US$ 41.300 (dolar Amerika Serikat), dan 1.045 poundsterling. Jika dikonversikan, total uang yang disita mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

“Dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK," ujar dia. Ia juga menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik gratifikasi.

Robert bukanlah satu-satunya pihak yang digeledah oleh KPK berkaitan dengan kasus Rita. Sebelumnya, pada 4 Februari 2025, KPK menggeledah rumah Politikus NasDem Ahmad Ali yang diduga menerima aliran dana dari Rita. Lembaga anti-rasuah menyita sejumlah barang bukti yaitu uang tunai senilai Rp 3,49 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing, dokumen, barang bukti elektronik, tas, serta jam tangan mewah.

Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. Dalam penggeledahan itu, KPK turut menyita sejumlah barang bukti uang tunai total Rp 56 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing, dokumen dan barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil. Adapun dari 11 unit mobil antara lain Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

Selama penggeledahan kasus Rita, KPK telah menyita 104 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya. Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sementara itu, Rita Widyasari divonis hukuman 10 tahun penjara sejak 2017. Dalam perkara ini, Rita dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dari rumah Rita Widyasari, KPK menyita dokumen berisi catatan transaksi keuangan terkait dengan indikasi gratifikasi yang diterima Rita. Selain itu, ada dokumen yang terkait dengan perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di Kutai Kartanegara. Pada Juni 2024, KPK menyita 91 kendaraan milik Rita Widyasari yang terdiri dari sepeda motor hingga mobil mewah. 

Mutia Yuantisya, M. Raihan Muzzaki, dan M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |