KLH Bidik 23 Perusahaan Pencemar Kali Cirarab Tangerang, 5 Disegel

8 hours ago 4

TEMPO.CO, Tangerang - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memburu 23 pelaku industri yang diduga kuat telah melakukan kerusakan lingkungan dan pencemaran Kali Cirarab, Tangerang. Kementerian menyiapkan gugatan perdata dan pidana kepada korporasi maupun per orangan yang bertanggung jawab terhadap industri tersebut.

"23 titik sudah kami pantau dan akan kami datangi satu persatu," ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol saat sidak di pabrik pewarna tekstil di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat, 23 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KLH, kata Hanif, juga menyiapkan gugatan perdata dan pidana terhadap industri, pemilik industri, maupun perorangan yang memberikan kontribusi kerusakan lingkungan dan pencemaran air tersebut.

"Kami akan coba percepat langkah hukum karena menyidik lingkungan ini tidak secepat mengkalkulasikan aliran dana dan sebagainya. Kami harus melakukan uji laboratorium untuk merumuskan dan bisa menyatakan kandungan logam berat dan berbahaya yang melampaui baku mutu," kata Hanif. 

Hanif mengakui butuh waktu yang cukup lama untuk proses penyelidikan karena KLH harus menghadirkan formulasi kerugian lingkungan yang memerlukan beberapa ahli yang pendapatnya nanti disilang. "Sehingga hasilnya itu yang kita rumuskan menjadi biaya gugatan perdata, lalu tuntutan pidananya juga dari kajian ahli kerusakan lingkungan," ujarnya.

KLH membidik pelaku pencemaran lingkungan itu dengan Pasal 98 dan Pasal 103 Undang-Undang 32 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan denda minimal Rp 10 miliar. "Untuk pemilik hukumannya ditambah 1/3-nya," kata Hanif.    

Hanif menyebutkan, dari 23 titik lokasi tersebut, lima di antaranya telah didatangi dan dilakukan penyegelan, yaitu TPA Jatiwaringin di Mauk, Kabupaten Tangerang; CV Noor Annisa, pabrik penampungan dan pengolahan B3 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang; PT Biporin Agung Cikupa, tempat pengolahan limbah aluminium ilegal Cikupa; PT Power Steel Mandiri, pabrik peleburan baja di kawasan Milenium, Cikupa, Tangerang; dan satu perusahaan perseorangan yang mengolah limbah aluminium ilegal di Cikupa.

KLH telah menyegel lima titik lokasi yang telah didatangi tersebut. "KLH akan memanggil dan memeriksa penanggung jawab industri tersebut, saat ini sedang proses pemeriksaan," ucapnya.  

Menurut Hanif, dari lokasi yang telah ia sidak, ditemukan indikasi kuat perusakan lingkungan dan pencemaran air limbah. Industri-industri tersebut, kata dia, tidak mengelola limbah cair pabrik sesuai ketentuan, sehingga limbah dibuang secara serampangan yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. "Hal ini terlihat dari warna Kali Cirarab yang hitam dan bau, hasil pemeriksaan laboratorium mengandung banyak logam berat," kata Hanif.  

Hanif mengatakan industri-industri tersebut berada di hulu DAS Cirarab, tepatnya di DAS Cilongok. Dia mencontohkan PT Biporin Agung, perusahaan bahan pewarna kimia dasar, memiliki logam berat yang cukup kental, intensitasnya cukup banyak. 
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, kata Hanif, beberapa parameter penting air melebihi baku mutu, seperti amoniak pewarna yang melebihi baku mutu. "Dan ini berindikasi agak berbahaya karena logam beratnya cukup besar. Kemudian amoniaknya, BOD, COD juga demikian. Sulfur juga jauh dari baku mutu yang dipersyaratkan dari yang bisa dilepas di lingkungan. Jadi beberapa parameter kunci itu terindikasi melebihi baku mutu," kata Hanif. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |