Apa Itu Jalan Tol Fungsional Saat Arus Mudik dan Arus Balik

1 day ago 6

SAAT musim mudik lebaran, pemerintah dan pengelola jalan tol sering membuka jalan tol fungsional untuk mengurangi kemacetan dan memperlancar arus lalu lintas.

Arus mudik tahun ini beberapa jalan tol fungsional dibuka seperti tol Yogyakarta-Solo di Tamanmartani, Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta, tol Probowangi Simpang Susun Paiton di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dan tol Prambanan-Kalasan di Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan jalan tol fungsional?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari bpjt.go.id jalan tol fungsional adalah ruas jalan tol yang masih dalam tahap konstruksi tetapi sudah bisa digunakan sementara untuk arus mudik atau balik Lebaran. Meski belum sepenuhnya rampung, jalan ini telah memenuhi standar keselamatan dasar sehingga dapat dilewati oleh kendaraan dengan sejumlah aturan tertentu.

Jalan tol fungsional berbeda dengan jalan tol operasional. Jalan tol fungsional masih dalam proses pembangunan, belum dikenakan tarif, dan hanya dibuka sementara untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas. Sedangkan jalan tol operasional sudah selesai dibangun, diresmikan oleh pemerintah dan dikenakan tarif bagi penggunanya.

Pembukaan jalan tol fungsional memiliki beberapa tujuan yakni mengurangi kemacetan seperti mengalihkan kepadatan kendaraan dari jalur utama. Selain itu sebagai bahan evaluasi kesiapan jalan sebelum diresmikan sepenuhnya.

Aturan Penggunaan Jalan Tol Fungsional

Karena masih dalam tahap pembangunan, ada beberapa aturan yang diterapkan, seperti:

1. Jalur darurat yang bebas hambatan dengan wilayah tertentu

2. Tidak dikenai tarif atau gratis

3. Jalan tol fungsional secara teknis belum memenuhi persyaratan 

4. Terdapat rest area sementara dan Bahan Bakar Minyak (BBM), bengkel, pos polisi untuk beristirahat

5. Jalan tol fungsional akan ditutup pada malam hari 

6. Kecepatan yang dapat ditempuh adalah minimal 60 km/jam. 

Sejumlah Jalan Tol Fungsional di Indonesia

Dilansir dari unggahan akun Instagram @bpjt_pupr, Selasa, 26 Maret 2024, terdapat total 6 ruas jalan tol fungsional di Pulau Jawa dan Pulau Sumatra. 

Untuk di Pulau Sumatra meliputi Tjalan tol Bangkinang-Koto Kampar Bangkinang-Koto Kampar sepanjang 22,3 kilometer, Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Seksi 3-4 Tebing Tinggi-Sinaksak sepanjang 47,15 kilometer, dan Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 Lima Puluh-Kisaran 32,15 kilometer. 

Sedangkan di Pulau Jawa yaitu Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B Cikeas-Cibitung sepanjang 19,65 kilometer, Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket 3 Kutanegara-Sadang sepanjang 8,5 kilometer, dan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo Seksi Kartasura-Karanganom sepanjang 22,3 kilometer.

Andika Dwi dan Siti Riska Umami turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |