Bareskrim Tangkap 4 Agen yang Selewengkan Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Rp 5,6 Miliar

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap empat tersangka penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Karawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah. Polisi mengestimasi kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi khususnya di Semarang mencapai Rp 5,6 miliar.

Dirtipidter Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin mengatakan kerugian Rp 5,6 miliar berasal dari estimasi total 155.634 ribu tabung gas yang telah disalahgunakan di Semarang. Nunung mengatakan subsidi yang diberikan pemerintah untuk setiap tabung gas itu Rp 36 ribu sehingga negara kehilangan subsidi elpiji sebesar Rp 5,6 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi itu bukan keuntungan mereka, tapi kalkulasi kehilangan barang subsidi yang harusnya diterima masyarakat, " kata Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 5 Mei 2025.

Sementara itu, untuk kejadian di Karawang, polisi menaksir pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 106 juta per bulan. Nunung mengatakan tersangka di Karawang telah melakukan modus penyuntikan selama satu tahun sehingga keuntungan yang diperoleh sekitar Rp 1,2 miliar.

Nunung mengatakan pihaknya telah menahan empat tersangka. Tiga tersangka yakni FZSW alias A, DS, dan KKI berasal dari kasus di Semarang, Jawa Tengah dan satu tersangka TN alias E dari Karawang, Jawa Barat. Menurut Nunung, pelaku merupakan pemilik agen elpiji bersubsidi.

"Biasanya orang beli dari pangkalan baru disuntik atau dipindahkan ke tabung non-subsidi. Nah ini pangkalan sendiri yang bermain," kata Nunung.

Polisi menyita 386 tabung gas dengan rincian 254 elpiji subsidi tiga kilogram, 38 tabung gas non-subsidi 5,5 kilogram, dan 95 tabung gas non-subsidi 12 kilogram. Sementara di TKP Semarang, polisi menyita 4.109 tabung gas dengan rincian 20 tabung gas 50 kilogram, 649 tabung 12 kilogram, 95 tabung ukuran 5,5 kilogram, dan 3.346 tabung tiga kilogram.

Nunung mengatakan pihaknya masih akan mendalami peran pihak lain di luar para tersangka. Adapun, pelaku memindahkan gas dari tabung elpiji bersubsidi tiga kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi dengan regulator yang sudah dimodifikasi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. "Ancaman pidana paling lama enam tahun dengan denda paling banyak Rp 60 miliar," kata Nunung.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |