Bareskrim Tangkap Pasangan Pengedar Narkoba Pekanbaru

6 hours ago 3

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri menangkap pasangan suami istri yang mengendalikan jaringan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba di Kota Pekanbaru, Riau. Keduanya adalah Megawati alias Ega Bin Salim dan suaminya, Juliadi alias Adi Bin Suparno.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Februari 2026. Tim penyidik kemudian melakukan penindakan di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Lalu polisi menangkap mereka dan menyita barang bukti berupa 4,2 kilogram sabu dan 108 butir pil ekstasi. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Dari interogasi awal, tersangka Megawati mengaku mendapatkan pasokan narkoba tersebut dari suaminya sendiri, Juliadi alias Adi, yang bertindak sebagai pengendali," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 23 April 2026.

Selain Megawati dan Juliadi, polisi juga menangkap dua tersangka lain, yakni Ricky Riyansyah Tanjung alias Ricky Bin Syafrizal Sitorus dan Rizal alias Ijal Bin Jalius. Adapun, seorang tersangka lain berinisial Dedek Junaidi alias Cebong berhasil melarikan diri dalam operasi ini dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Di TKP pertama, polisi menangkap Megawati di kontrakan di Jalan Riau, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Senin, 20 April 2026. Hasil interogasi mengungkap peran Megawati selaku koordinator barang. "Selanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut tim bergerak ke TKP kedua di rumah di Jalan Teratai Bawah dan menangkap Ricky Riyansyah Tanjung," tutur Eko.

Dalam penangkapan Ricky Riyansyah, polisi menyita 108 butir pil ekstasi merek Angry Face serta timbangan digital. Di TKP kedua inilah Dedek Junaidi kabur dan tidak berhasil ditangkap. Dalam jaringan ini Dedek berperan sebagai kurir sekaligus pengedar.

Kemudian, tim berpindah ke TKP ketiga, yakni sebuah gudang perabot yang berlokasi di Gang Karya 1, Payung Sekaki. Di sana, tim meringkus tersangka Rizal beserta barang bukti sabu dalam plastik kemasan 'Durian'.

Hasil interogasi mengungkap peran Ricky selaku pengawas barang yang dititipkan. Sementara Rizal sebagai kurir sekaligus penjaga gudang yang menjemput dan mengantarkan narkoba atas perintah Juliadi. 

Dalam pengungkapan ini, selain 4,2 kilogram sabu dan 108 butir ekstasi, polisi juga menyita uang tunai sebanyak Rp 1,1 juta dan sejumlah ponsel milik para tersangka.

Eko mengungkap, Juliadi selaku pengendali telah ditangkap lebih dulu pada Jumat, 4 April 2026. Polisi menangkap Juliadi di Jalan Nelayan Ujung, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau dan menyita barang bukti berupa 30 kilogram sabu.

Saat ini, Eko berujar, polisi telah membawa para tersangka dan ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim di Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutur dia.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |