Liputan6.com, Jakarta - Sebagai salah satu bulan haram yang dimuliakan dalam Islam, Dzulhijjah juga dikenal dengan sebutan bulan kurban. Sebab, di bulan inilah umat Muslim dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ibadah kepada Allah.
Hari Raya Idul Adha merupakan waktu utama untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban, meskipun syariat juga membolehkan pelaksanaannya pada hari-hari Tasyrik, yaitu tanggal 11 hingga 13 Dzulhijjah.
Sebelum menyembelih hewan kurban, kita harus memastikan bahwa hewan tersebut layak dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan dalam hukum Islam.
Pilihan hewan untuk qurban meliputi sapi, kambing, dan unta (jika ada). Akan tetapi, sebagian orang merasa ragu dalam memilih jenis kelamin hewan yang akan dijadikan qurban.
Setiap orang tentu ingin mendapatkan keutamaan dari ibadah kurban. Lantas, dalam memilih hewan kurban, manakah yang lebih utama antara jantan dan betina? Berikut penjelasannya mengutip dari laman NU Online, pada Jumat (23/5).
Saksikan Video Pilihan ini:
Relawan Mas Gibran 'Bolone Mase' Salurkan Bantuan Air Bersih di Cilacap
Kurban dengan Hewan Jantan atau Betina?
Secara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur’an maupun hadis terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin tertentu untuk hewan qurban. Namun para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan qurban ini dengan hewan untuk aqiqah.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab juga pernah menjelaskan terkait hal ini. Menurut An-Nawawi, jenis kelamin hewan qurban ini dianalogikan dengan hadits yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.
ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا
Artinya: “Dan diperbolehkan dalam berqurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)
Tidak Ada Keutamaan Memilih Jenis Kelamin untuk Hewan Kurban
Menurut An-Nawawi, jika jenis kelamin jantan maupun betina dalam hal aqiqah saja tidak dipermasalahkan maka dalam konteks qurban juga sama. Tidak ada masalah.
وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب
Artinya: “Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadis tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)
Oleh karena itu, tidak ada keutamaan dalam memilih jenis kelamin untuk hewan qurban, baik jantan maupun betina, tidak ada yang lebih diutamakan. Karena yang paling penting adalah kesesuaian hewan-hewan yang akan digunakan untuk qurban dengan syarat-syarat sahnya hewan qurban. Wallahu a’lam.