BGN: Tidak Ada Distribusi MBG Saat Libur Sekolah

3 hours ago 2

BADAN Gizi Nasional menyatakan tidak melakukan distribusi menu makan bergizi gratis (MBG) pada momen libur sekolah. Sebelumnya, makanan untuk hari libur dibagikan lebih awal dalam bentuk paket yang bisa dibawa pulang penerima manfaat.

"Untuk distribusi, tidak ada distribusi sajian MBG saat libur sekolah," kata tenaga ahli bidang media BGN, Hanibal Wijayanta, saat dimintai konfirmasi oleh Tempo, melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 13 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Tempo telah menghubungi Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang melalui aplikasi perpesanan WhatsApp untuk meminta jawaban lebih rinci mengenai alasan penghentian distribusi menu MBG saat libur sekolah. Namun, melalui nomor WhatsApp Nanik, seorang yang mengaku sebagai asisten pribadinya menyarankan agar pertanyaan disampaikan kepada Hanibal.

Sebelumnya, mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, mengatakan keputusan menghentikan distribusi sajian MBG saat libur sekolah didasari alasan penyesuaian anggaran pemerintah.

"Kalau sebelumnya ada bundling, misalnya Rabu dan Kamis libur, makanan untuk hari libur itu turut dibagikan dalam bentuk paket bawaan pada Selasa. Nah, sekarang sudah tidak begitu," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 Mei 2026.

Selain menghentikan sistem rapel, Sony melanjutkan, BGN mengubah pola distribusi MBG dari enam hari menjadi lima hari dalam sepekan. Distribusi kini hanya dilakukan pada hari aktif belajar di sekolah.

"Kami mendukung efisiensi anggaran tersebut. Salah satu bentuk dukungan BGN adalah mengubah pola distribusi paket MBG yang semula enam hari menjadi lima hari," ujarnya.

Sony mengatakan sajian MBG ke depan hanya diberikan ketika peserta didik berada di sekolah dan mengikuti kegiatan belajar-mengajar.

Jika siswa sedang libur atau menjalani kegiatan di luar sekolah, makanan tidak akan didistribusikan. 

"Konsepnya adalah paket MBG diberikan saat siswa ada di sekolah. Jadi, kalau libur atau ada kegiatan di luar sekolah, siswa tidak diberikan paket MBG," ucapnya.

Pada Rabu, 3 Juni 2026, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Sony sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dalam kasus dugaan korupsi proyek MBG.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan penyimpangan tata kelola proyek MBG yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik menduga terjadi praktik jual-beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi dalam pelaksanaan proyek ini.

Penyidik menjerat Sony, Dadan, dan Lodewyk dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |