DIREKTUR Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, Putrama Wahju Setyawan, memastikan dana nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara yang diduga digelapkan oleh oknum pegawai bank akan dikembalikan pada Rabu, 22 April 2026.
Hal tersebut disampaikan Putrama seusai bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. Pertemuan itu juga dihadiri Bendahara CU Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aeknabara sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aeknabara," ujar Putrama, seperti dikutip dari Antara.
BNI, kata Putrama, akan mengembalikan penuh dana umat Gereja Santo Fransiskus Assisi di Aek Nabara yang diduga digelapkan, yakni sekitar Rp28 miliar. "Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara."
Sebelum dana tersebut dikembalikan, kata Putrama, BNI akan merampungkan dokumen hukum terlebih dahulu. "Saya rasa kita hari ini akan mendudukkan di dalam sebuah kesepakatan, perjanjian, sebagai sebuah dasar hukum untuk kita semua dalam melaksanakan keputusan besok," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Putrama menyampaikan terima kasih atas perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kasus ini. Suster Natalia juga berterima kasih kepada Presiden, jajaran pemerintah, BNI serta DPR RI atas atensi yang diberikan sehingga kasus yang menimpa umat Paroki Aek Nabara ini dapat terselesaikan.
Kepastian pengembalian dana oleh BNI setelah pertemuan dengan pimpinan DPR ini, menurut Suster Natalia, adalah kabar baik karena umat akan bersuka cita untuk mendapatkan kembali hak mereka. "Kita berharap proses ini semua berjalan dengan baik. Sekali lagi, semua ini semoga menjadi sumber berkat bagi kita semuanya."
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya meminta BNI segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Sumatera Utara. Menurut OJK, BNI telah merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp 7 miliar.
Dalam kasus ini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menangkap mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Rantauprapat, berinisial AHF. Tersangka diringkus setelah kembali dari perjalanan luar negeri. "Bersama petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, kami mengamankan AHF saat tiba di Indonesia pada pagi ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Rahmat Budi Handoko di Medan, Senin, 30 Maret 2026.
Adapun kasus penggelapan dana jemaat itu dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026. Laporan dibuat Pimpinan Cabang Bank BNI Rantauprapat Muhammad Camel setelah ditemukan dugaan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4770150/original/051663000_1710247846-20240312-Berbuka_Puasa_di_Istiqlal-HER_2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417338/original/087225200_1763529762-Buka_Puasa.jpg)






