Budi Santoso Ungkap Produk Cina yang Tak Sesuai Standar Beredar di TikTok

7 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan menyita jutaan barang produk Cina yang diimpor oleh PT Asiaalum Trading Indonesia. Barang-barang itu disita karena tidak memenuhi standar regulasi Indonesia. “Sebagai tindak lanjut atas barang-barang ini maka kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk pelaku usaha atau importir ini,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam sesi konferensi pers di gudang penyimpanan, di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis, 22 Mei 2025. 

Budi mengatakan penyitaan barang dilakukan setelah melakukan pengawasan dan pengamatan di media sosial khususnya di platform TikTok. Ia bercerita, banyak penjual yang memanfaatkan platform itu untuk mempromosikan dan mendistribusikan produk. “Setelah dilakukan pengamatan, informasi dari masyarakat dan kementerian/lembaga teknis terkait, akhirnya kita berhasil melakukan pengawasan dan penyitaan,” ujar dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyitaan terhadap barang-barang itu dilakukan karena produk tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT) atau masa berlakunya telah habis, tidak memiliki nomor pendaftaran barang (NPB), tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki buku manual atau kartu garansi, tidak memiliki nomor registrasi kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L), dan tidak memiliki dokumen importasi barang. Selain itu, perusahaan juga mengimpor barang terlarang. “Artinya tidak boleh diimpor, tapi diimpor,” ujar dia.

Ia mengatakan sebanyak 1.680.047 barang yang disita diperkirakan senilai Rp 18.853.531.107 atau Rp 18,8 miliar.

Barang-barang itu terdiri dari miniatur circuit breaker (MCB) sebanyak 68.256 buah, gerindra listrik, bor listrik, gergaji listrik dan mesin serut listrik sebanyak 9.763 buah, penghisap debu sebanyak 26 unit, sarung tangan sebanyak 600.000 barang, gunting dua tangan sebanyak 77 buah, kapak sebanyak 66 pieces, penggaris besi atau UTTP sebanyak 578 barang, baut dan mur berbagai ukuran sebanyak 997.269 buah, dan shackle sebanyak 4.215 buah.

Ia mengatakan ada sejumlah aturan dalam negeri yang dilanggar atas peredaran barang ini. Seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Ia mengatakan Kementerian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku usaha atau importir. Mereka diminta untuk melengkapi dokumen dan data yang diperlukan. “Barang ini sementara masih dalam pengawasan kami sampai kelengkapan dokumen dapat terpenuhi,” kata dia.

Jika terbukti memproduksi barang yang tidak sesuai dengan aturan, Budi akan melarang perusahaan untuk mengedarkan barang. Selain itu, ia juga mengancam untuk menyetop izin perusahaan. “Dan tidak boleh melakukan kegiatan serupa.”

Ia juga menugaskan perusahaan untuk menarik kembali barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah beredar di pasar.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |