Bukan Hanya Soal Uang, Ini 5 Tolak Ukur Seseorang Dikatakan Mampu Berhaji

6 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Setiap umat Islam tentu mempunyai impian besar untuk bisa menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. Melihat Ka'bah secara langsung, berdiri di padang Arafah, berjalan kaki dalam thawaf dan sa’i, semua itu menjadi impian dan cita-cita bagi jutaan orang di seluruh dunia.

Namun, seperti yang kita pahami bahwa haji tidak diwajibkan bagi semua orang. Hanya mereka yang dianggap 'mampu' yang mendapat perintah wajib untuk melaksanakannya.

Makna 'mampu' dalam konteks ini sering kali disederhanakan hanya pada aspek finansial saja artinya selama seseorang memiliki cukup uang, maka ia dinilai mampu berhaji. Tapi apakah benar demikian?

Dalam Islam istilah mampu berhaji memiliki cakupan yang lebih luas. Mampu tidak hanya berbicara soal nominal rupiah di tabungan atau aset yang bisa dijual.

Akan tetapi, ada banyak aspek lain yang menjadi pertimbangan. Sebab syariat tidak akan membebani umatnya dengan sesuatu yang berada di luar batas kemampuan.

Saksikan Video Pilihan ini:

Menjelajah Eksotisnya Wisata Pegunungan Palujantung Cilacap

Kategori Mampu Melaksanakan Haji

Mengutip dari laman NU Online, adanya kemampuan merupakan salah satu syarat wajib haji. Karena itu yang tidak termasuk kategori mampu, tidak wajib melaksanakan haji. Allah subhanahu wata’ala menegaskan hal ini dalam firman-Nya:

وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah,” (QS. Ali Imran 97).

Berkaitan memahami kata mampu dalam ayat di atas, ulama membaginya menjadi dua kategori. Pertama, mampu melaksanakan haji dengan dirinya sendiri. Kedua, mampu melaksanakan haji dengan digantikan orang lain.

Seseorang bisa disebut mampu melaksanakan ibadah haji dengan dirinya sendiri apabila memenuhi lima syarat sebagai berikut.

1. Kesehatan Jasmani

Ibadah haji adalah ibadah yang membutuhkan tenaga ekstra, sehingga kondisi tubuh harus benar-benar sehat dan memungkinkan untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji.

Orang yang lumpuh, tua renta atau memiliki penyakit permanen yang membuatnya tidak memungkinkan menjalani aktivitas manasik dan menempuh perjalanan jauh, bukan kategori orang yang mampu menjalankan haji dengan sendiri, tapi hukumnya menyesuaikan kemampuan finansial yang dimiliki. Bila ia memiliki dana yang cukup untuk menyewa orang lain agar menggantikan hajinya, maka wajib dilakukan. 

2. Sarana Transportasi yang Memadai

Orang yang bertempat tinggal jauh dari tanah suci dengan jarak 2 marhalah (+81 km) atau lebih, maka kewajiban haji baginya disyaratkan adanya sarana transportasi yang layak untuk bisa digunakan pergi haji, baik dengan menyewa atau memilikinya sendiri.

Ketentuan ini juga berlaku bagi orang rumahnya dekat dengan tanah suci, namun tidak mampu menempuh perjalanan menuju tanah haram dengan berjalan kaki. Dalam konteks jamaah haji di Indonesia, syarat kedua ini bisa diartikan memiliki biaya sewa pesawat dan alat transportasi yang dibutuhkan selama menjalani manasik.

3. Aman

Aman yang dimaksud adalah terjaminnya keselamatan nyawa, harta dan harga diri seseorang, selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji, sehingga andai saja terjadi beberapa hal yang dikhawatirkan mengancam keamanan seperti peperangan, perampokan atau cuaca buruk yang menghambat perjalanan menuju tanah suci, maka tidak wajib melaksanakan haji. 

4. Perginya Perempuan dengan Suami, Mahram, atau Beberapa Perempuan yang Dapat Dipercaya

Dalam ibadah haji, syari’at memberikan perhatian khusus bagi jamaah haji wanita. Perempuan yang akan melaksanakan haji disyaratkan harus didampingi suami, mahram atau sekelompok wanita yang bisa dipercaya, hal ini tidak lain karena adanya larangan bagi wanita menempuh perjalanan dengan sendirian (terlebih perjalanan jauh seperti haji), sehingga sangat mengkhawatirkan keselamatan nyawa, harga diri dan hartanya. Maka, bila tidak ada suami, mahram atau beberapa perempuan yang bisa dipercaya yang menemaninya, seorang wanita tidak wajib haji.

5. Rentang Waktu yang Memungkinkan untuk Menempuh Perjalanan Haji

Waktu haji yang terbatas membuat pelaksanaannya tidak seleluasa ibadah umrah. Sehingga, dalam syarat wajib haji, harus ada waktu yang memungkinkan untuk menempuh perjalanan dari tanah air menuju Makkah.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |