Cerita Penggugat Ijazah Jokowi yang Berakhir di Bui

7 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Masalah keaslian ijazah Jokowi digugat lagi. Kali ini, gugatan diajukan seorang pengacara bernama Muhammad Taufiq di Pengadilan Negeri Surakarta tentang keaslian ijazah SMA mantan wali kota Solo itu.

Sidang perdana gugatan itu digelar Kamis, 24 April 2025. Penggugat didampingi tim kuasa hukumnya yang mengatasnamakan diri kelompok Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam gugatan itu, selain Jokowi ada tiga tergugat lainnya yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri (SMAN) 6 Solo, serta Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Namun di luar kabar gugatan itu, yang menarik adalah salah satu pengacara yang mendampingi penggugat, yakni Zaenal Mustofa, menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen di Kepolisian Resor Sukoharjo.

Ia pun mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Muhammad Taufiq. “Langkah ini saya ambil agar tidak mengganggu teman-teman yang sedang berjuang di Pengadilan Negeri Solo dan agar saya bisa konsentrasi ke kasus yang sedang saya hadapi,” ujar Zaenal di PN Solo, Kamis, 24 April 2025, usai sidang perdana gugatan ijazah Jokowi.

Zaenal membenarkan status tersangkanya, namun enggan merinci kasus yang menjeratnya. Ia hanya menyebut perkara itu bermula pada 2023. “Saya sudah pakai penasihat hukum, nanti mereka yang akan memberi keterangan,” katanya.

Kepala Polres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, Zaenal diduga memalsukan dokumen akademik dengan menggunakan nomor induk mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Anton Widjanarko, untuk melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). “Pelapor atas nama Asri Purwanti,” kata Anggaito

“Dari hasil gelar perkara, terdapat alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk, dan ahli, yang menguatkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 2 KUHP,” ujar Anggaito.

Bukan Gugatan Pertama

Gugatan atas dugaan ijazah palsu terhadap Jokowi sebelumnya telah digelar sebanyak tiga kali—dua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Semuanya ditolak.

Yang pertama, gugatan dilakukan Bambang Tri Mulyono pada Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat. Namun tidak berselang lama, gugatan itu dicabut sendiri oleh pengacaranya.

Bambang Tri Mulyono kembali menggugat keaslian ijazah Jokowi di PN Jakarta Pusat pada September 2023. Kali ini ia menggugat bersama dengan Muslim Arbi, Hatta Taliwang, M Rizal Fadillah dan Taufik Bahaudin. Gugatan ini ditolak pengadilan, sama halnya dengan nasib gugatan di PTUN.

Sementara gugatannya ditolak, Bambang Tri Mulyono malah dipenjara dalam perkara yang masih ada kaitannya dengan ijazah Jokowi.

Pada 2016, Pengadilan Blora, Jawa Tengah, menghukum Bambang 3 tahun penjara karena ujaran kebencian yang ditulis dalam buku berjudul Jokowi Undercover.

Setelah bebas, ia menggugat keaslian ijazah Jokowi di PN Jakarta Pusat pada 2022 dan 2023. Namun gugatan terakhirnya itu ditolak.

Ia kemudian berurusan dengan pihak berwajib setelah menjadi nara sumber di acara podcast Sugi Nur Raharja di Channel YouTube Gus Nur 13. Mereka membahas soal ijazah Jokowi yang oleh Bambang disebut palsu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Maret 2023. Keduanya didakwa menyebarkan berita bohong terkait ijazah Joko Widodo.

Kasus ini bermula dari Bambang Tri dengan Gus Nur melakukan podcast di Channel YouTube Gus Nur 13 Official. Dalam podcast itu, Gus Nur mengundang Bambang Tri untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Bahkan, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah, untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.

Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |